GOPOS.ID, TILAMUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo untuk Pilkada Serentak, Sabtu (14/9/2024).
Namun demikian, KPU Boalemo memberikan catatan kepada dua paslon dari lima paslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, yakni pasangan Rum Pagau-Lahmudin Hambali dan Sumarwoto-Nurmawan Pakaya.
“Paslon Rum Pagau dan Lahmudin Hambali kita nyatakan memenuhi syarat, dengan catatan sesuai dengan ketentuan untuk pak Lahmudin Hambali SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD yang belum ada, Sementara untuk surat keterangan SK pengunduran dirinya yang sementara berproses itu sudah ada,” ungkap Anggota KPU Boalemo Meks Lagibu.
Sementara untuk pasangan Sumarwoto–Nurmawan Pakaya, KPU Boalemo memberikan catatan yakni terkait SK pemberhentian dari ASN yang masih dalam proses.
“Untuk pasangan Sumarwoto dan Nurmawan Pakaya telah kami lakukan penelitian faktualnya, dengan memperhatikan yang telah terpenuhi kita nyatakan memenuhi syarat. Namun masih ada catatannya terkait dengan SK Pemberhentian ASN yang masih sementara berproses. Tapi secara admistrasi sudah terpenuhi untuk syaratnya sampai penetapan ini,” terang Meks Lagibu.
Sementara untuk tiga paslon lainnya, KPU Boalemo tidak memberikan catatan. Mereka adalah pasangan Wahyudin Lihawa–Abdilah Alhasni, Dedi Hamzah–Riko Djaini serta Burhanudin Pulubuhu–Rivendi Luawo.(adm03gopos)