No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Iming-iming Duit Rp5 Ribu, Pemuda Ini Diduga Cabuli Empat Bocah SD

Admin by Admin
Jumat 23 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
122
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pria berinisial ZM harus berurusan dengan Polisi. Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditahan Polres Gorontalo Kota lantaran diduga cabuli bocah sekolah dasar (SD) alias anak di bawah umur. Ironinya aksi tak terpuji itu dilakukan ZM kepada empat bocah dengan iming-iming uang Rp5 ribu.

Informasi yang dirangkum gopos.id, ZM ditahan Polres Gorontalo Kota pada Senin (19/8/2019) sekitar pukul 22.00 wita. Penahanan terhadap warga yang berdomisili di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo itu dilakukan Polisi berdasarkan hasil penyidikan atas laporan yang disampaikan oleh orang tua korban.

Laporan dugaan pencabulan yang dialamatkan terhadap ZM disampaikan orang tua korban pada 15 Agustus 2019. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Timur itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya, perihal rasa sakit yang dialami di bagian alat vital. Berdasarkan hal itu maka terungkap aksi ZM kepada korban bersama tiga rekannya sejawat.

Baca Juga :  Cegah Penimbunan dan Manipulasi Harga, Pangkalan LPG 3KG di Telega Disidak

Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Robin Lumban Raja,S.I.K,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ZM mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu. Modus yang digunakan, tersangka membujuk dua korban untuk memegang alat vitalnya. Selanjutnya ZM diduga cabuli dua bocah lainnya dengan memegang alat vital korban.

“Aksi itu membuat salah seorang korban merasakan sakit. Selain itu aksi ZM membuat para korban merasa trauma,” ungkap Deni Muhtamar.

Atas perbuatan itu, ZM yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme, Polres Gorontalo Kota Gencar Lakukan Patroli

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar AKP. Deni Muhtamar.(isno/gopos)

Baca juga: Tiga Ladies Diamankan dalam Penggerebekan Kafe, Ada yang Hamil 3 Bulan

Tags: Bocah SDDugaan PencabulanPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Muhammad Faizin, Penyuluh Agama Islam Terbaik Nasional Asal Gorontalo

Next Post

Pemilihan Rektor UNG Kembali Digelar 2 September 2019

Related Posts

Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Kabupaten Pohuwato, dilanda longsor pada Rabu (12/8/2026) sore.
Gorontalo

PETI DAM Pohuwato Longsor, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

Kamis 13 Agustus 2026
Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Pemilihan Rektor UNG Kembali Digelar 2 September 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.