No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Iming-iming Duit Rp5 Ribu, Pemuda Ini Diduga Cabuli Empat Bocah SD

Admin by Admin
Jumat 23 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
122
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pria berinisial ZM harus berurusan dengan Polisi. Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditahan Polres Gorontalo Kota lantaran diduga cabuli bocah sekolah dasar (SD) alias anak di bawah umur. Ironinya aksi tak terpuji itu dilakukan ZM kepada empat bocah dengan iming-iming uang Rp5 ribu.

Informasi yang dirangkum gopos.id, ZM ditahan Polres Gorontalo Kota pada Senin (19/8/2019) sekitar pukul 22.00 wita. Penahanan terhadap warga yang berdomisili di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo itu dilakukan Polisi berdasarkan hasil penyidikan atas laporan yang disampaikan oleh orang tua korban.

Laporan dugaan pencabulan yang dialamatkan terhadap ZM disampaikan orang tua korban pada 15 Agustus 2019. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Timur itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya, perihal rasa sakit yang dialami di bagian alat vital. Berdasarkan hal itu maka terungkap aksi ZM kepada korban bersama tiga rekannya sejawat.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor Modus Pinjam Pakai

Kapolres Gorontalo Kota AKBP. Robin Lumban Raja,S.I.K,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ZM mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu. Modus yang digunakan, tersangka membujuk dua korban untuk memegang alat vitalnya. Selanjutnya ZM diduga cabuli dua bocah lainnya dengan memegang alat vital korban.

“Aksi itu membuat salah seorang korban merasakan sakit. Selain itu aksi ZM membuat para korban merasa trauma,” ungkap Deni Muhtamar.

Atas perbuatan itu, ZM yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga :  Polisi Telusuri Identitas Pembuang Janin

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar AKP. Deni Muhtamar.(isno/gopos)

Baca juga: Tiga Ladies Diamankan dalam Penggerebekan Kafe, Ada yang Hamil 3 Bulan

Tags: Bocah SDDugaan PencabulanPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Muhammad Faizin, Penyuluh Agama Islam Terbaik Nasional Asal Gorontalo

Next Post

Pemilihan Rektor UNG Kembali Digelar 2 September 2019

Related Posts

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo
Gorontalo

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

Senin 30 Juni 2025
Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo
Gorontalo

Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

Minggu 29 Juni 2025
Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam
Gorontalo

Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam

Minggu 29 Juni 2025
Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa
Gorontalo

Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa

Minggu 29 Juni 2025
Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow
Gorontalo

FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow

Sabtu 28 Juni 2025
Next Post

Pemilihan Rektor UNG Kembali Digelar 2 September 2019

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.