GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo 2024 tersisa kurang dari dua pekan lagi. Sesuai jadwal, pendaftaran bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo dilaksanakan pada 27 Agustus 2024.
Jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan paslon untuk Pilkada 2024, diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Plh KPU Kota Gorontalo, Fadjrin Buhang menyampaikan bahwa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.
“Diharapkan kepada masing-masing calon agar mempersiapkan berkas administrasi dan kelengkapan pemenuhan syarat,” ucap Fadjrin.
selanjutnya, setelah para calon selesai melakukan pendaftaran, tahapan akan dilanjutkan pada perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik dari tanggal 6-8 September.
Lebih lanjut, pengumuman dan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepala daerah kota gorontalo akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 13-14 September.
KPU memberikan kesempatan bagi masyarkat memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Kesempatan itu berlaku sejak 15 September sampai dengan 18 September 2024.
terakhir untuk penetapan Pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 dan 23 Septermber 2024 mendatang. (Rama/Gopos)