GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Caleg yang terpilih di Pemilu 2024 wajib mundur untuk mengikuti Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu dikonfirmasi, Jumat 2-8-2024.
“Kita melihat dari waktu pendaftaran dengan waktu pelantikan itu jelas sekali,” tegasnya.
Kata Sutenti, caleg terpilih pada pemilu 2024 wajib menyertakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Rakyat untuk mengikuti kontestasi di Pilkada 2024.
“Caleg yang terpilih itu wajib menyertakan pengunduran diri pada saat proses pendaftaran, dan suratnya pengundurannya di antar ke KPU. (Putra/Gopos)