No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bebas Bersyarat, Pria ini Kembali di Tangkap Edarkan Narkoba di Kota Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 25 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Gorontalo, Kamis (25/7/2024) Sari/gopos

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Gorontalo, Kamis (25/7/2024) Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jatuh dilubang yang sama diarasakan SN alias Syahrir. Pria 49 tahun itu baru saja yang dinyatakan bebas bersyarat oleh lapas kelas II a Gorontalo akibat melakukan tidak pidana narkotika kini kembali diringkus tim Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota atas kasus serupa.

Kapolresta Gorontalo Kota, Komebspol Ade Permana mengungkapkan, SN diamankan di jalan Tirto Naji keluarahan Tapa, Kecamatan Sipatana Kota Gorntalo pada (27/6/2024) saat hendak mengambil barang berisi 9 sachet plastik kip yang masing-masing berisi narkotika sabu, dari salah seseorang bernama Yurni. Barang haram tersebut akan dijual kepada pemesan. Tak hanya Syahri yang diamanahkan politisi, Yurni pun berhasil diringkus tim Satnarkoba Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kasus TPPO Berkedok Salon Pijat Refleksi di Kota Gorontalo

“berdasarkan infomasi yang kami dapatkan, tersangka ini sering memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu. dan dia ini statusnya bebas bersyarat,” kata Kombespol ade permana saat konferensi pers di mapolresta gorontalo kota, Kamis (25/7/2024).

Mantan Kapolres Boalemo itu melanjutkan, selain mengedarkan narkotika jenis sabu warga keluarahan Limba U 2 Kecamatan Kota Selatan itu juga dinyatakan positif narkotika berdasarkan hal ter urine. Akibat perbuatanya Syarhrir diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Sub Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Amankan Terduga Bandar Judi Togel

“barang itu didaparkan tersangka dari Sulawesi tengah,” tambah Kombespol Ade.

Syarir yang keseharianya bekerja sebagai tukang bentor itu mengaku talah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sejak 2017. Dirinya juga pernah divonis 5 tahun penjara, dan telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun lalu kemudian dibesarkan bersyarat. Setiap kali mengantar barang kepada pembeli, syahrir selalu mendapat upah shabu yang akan dikonsusmsi pribadi.

“barang itu dari bos (Yurni), saya tidak tau berapa harganya, tugas saya mengantar, dan diberi upah berupa barang juga,” kata sayhrir kepada awak media.(Sari/gopos)

Tags: Pelaku NarkobaPengedar NarkobaPolresta Gorontalo KotaResidivis Narkoba
Previous Post

Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir

Next Post

Bawaslu Bone Bolango Ungkap Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Bawaslu Bone Bolango

Bawaslu Bone Bolango Ungkap Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD-OPD Bone Bolango Permantap Pembahasan Pajak dan Retribusi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cristiano Ronaldo Pastikan Piala Dunia 2026 Jadi Penampilan Terakhirnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.