No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Desa Uwedikan Inisiasi Pengajuan Izin Perhutanan Sosial Kawasan Mangrove 

Ishak Noho by Ishak Noho
Minggu 9 Juni 2024
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LUWUK – Desa Uwedikan menginisiasi pengajuan izin perhutanan sosial untuk mengelola kawasan mangrove melalui skema Hutan Desa (HD).

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang memanfaatkan kawasan mangrove dapat mengelola secara legal sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Apalagi, kawasan mangrove di Desa Uwedikan yang terletak di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai tersebut memiliki potensi hasil perikanan yang cukup besar. 

Lapulo, salah satu tokoh masyarakat Uwedikan dan penangkap kepiting menyebut kepiting di kawasan mangrove Uwedikan tidak hanya dimanfaatkan oleh warga Desa Uwedikan namun juga warga dari desa tetangga. 

“Kepiting memiliki harga jual yang bagus. Apalagi banyak hasil perikanan lain yang jadi tangkapan nelayan di hutan mangrove” ujarnya. 

Sejumlah nelayan di Uwedikan berdiskusi tentang rencana pengusulan perhutanan sosial. (Foto.istimewa)

Potensi kawasan mangrove Desa Uwedikan terlihat dalam hasil analisis data yang dilakukan oleh Yayasan Pesisir Lestari (YPL) dan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA).

Data survei pada tahun 2024, menunjukkan dalam setahun manfaat langsung yang didapat oleh nelayan dari hutan mangrove dengan komoditas buah mangrove, ikan, kepiting bakau, kerang dan tiram bakau mencapai sekitar 207 juta rupiah.

Hasil survei kesehatan mangrove juga menunjukkan secara umum kondisi mangrove di Desa Uwedikan masih cukup baik. 

“Jenis mangrove di Desa Uwedikan cukup beragam. Dalam survei ekologi setidaknya terdapat 11 jenis mangrove yang potensial dikelola” Kata Made Darma, Sustainaible Mangrove Project Coordinator,Yayasan Pesisir Lestari saat Workshop Pengajuan Hutan Desa Kawasan Mangrove di Desa Uwedikan, pada Jumat 7 Juni 2024 di Luwuk. 

Baca Juga :  Japesda Minta Pemprov Investigasi Kerusakan Mangrove di Boalemo

Dirinya mengatakan diperlukan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mengelola hutan mangrove secara lestari melalui advokasi hak pengelolaan, peningkatan kapasitas lokal, dan memastikan pembiayaan pengelolaan lestari melalui advokasi perubahan kebijakan di tingkat lokal hingga nasional.

“Status kawasan mangrove di Desa Uwedikan adalah hutan lindung sehingga para kelompok nelayan dan pemerintah desa merasa penting untuk mengajukan izin perhutanan sosial dengan skema hutan desa”, ujarnya. 

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat KPH Balantak, Anang Arif, SH mengatakan tujuan pelaksanaan perhutanan sosial adalah untuk mewujudkan kemandirian kelembagaan lokal, peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan dengan berbagai usaha perhutanan sosial dan terwujudnya kelestarian fungsi kawasan hutan.

Ia memastikan KPH Balantak mendukung dan akan memfasilitasi agar pengajuan perhutanan sosial oleh Desa Uwedikan dapat terwujud. 

“Tentu tujuannya adalah memberikan hak akses yang legal kepada pengelola. Apalagi, jika mangrove ini memberikan manfaat ekonomi langsung dan selama tidak melakukan pelanggaran aturan di kawasan hutan lindung mangrove, tentu perhutanan sosial perlu kita dukung bersama”, ujarnya.

Baca Juga :  Soal Pengerusakan Mangrove di Boalemo, Pemprov Segera Panggil Pihak Terkait

Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial, Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Wicaksono,SP menyebut di Sulawesi Tengah belum ada Perhutanan Sosial di kawasan mangrove. Kabupaten Banggai dinilai beruntung karena memiliki hutan mangrove yang luas. Dirinya mendorong agar Desa Uwedikan segera mengajukan perhutanan sosial. 

“Banyak contoh praktik baik dari dampak izin perhutanan sosial yang dapat dijadikan pelajaran untuk mengelola kawasan hutan dengan lestari” Ia menambahkan. 

Kepala Desa Uwedikan, Asir Labani,SH menyebut pihaknya telah menyepakati untuk segera mengajukan skema hutan desa melalui izin perhutanan sosial kawasan mangrove.

Ia menambahkan akan segera menindaklanjuti berbagai dokumen yang perlu disiapkan dengan didampingi oleh YPL dan Japesda.  

“Pemdes juga akan memperkuat kesepakatan agar tidak ada pelanggaran dan itu akan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) yang segera kita buat”, tegasnya.

Dalam workshop dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan pengusulan pengajuan hutan desa kawasan mangrove di Desa Uwedikan oleh parapihak diantaranya KPH Balantak, Bappeda Kabupaten Banggai, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, DLH Kabupaten Banggai, Dinas Perikanan Kabupaten Banggai, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banggai, Pemerintah Desa Uwedikan, Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Luwuk dan perwakilan kelompok nelayan di Desa Uwedikan. (Isno/rls/gopos)

Tags: Kawasan HutanMangroveUwedikan
Previous Post

Kadinkes Gorontalo Sambangi Posyandu di Kota Gorontalo

Next Post

Dua Bapaslon Perseorangan Serahkan Dokumen Perbaikan ke KPU Boalemo

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post
Penyerahan dokumen perbaikan syarat dukungan bapaslon perseorangan Burhanudin Pulubuhu-Rivendi Luawo kepada KPU Boalemo.

Dua Bapaslon Perseorangan Serahkan Dokumen Perbaikan ke KPU Boalemo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.