GOPOS.ID, GORONTALO – Sengketa Pemilu di Kabupaten Gorontalo dinyatakan selesai. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa Pileg oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), kamis 06/06/24).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo di minta untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru.Â
Dalam keputusan itu juga dijelaskan bahwa KPU diberikan waktu selambat-lambatnya 21 hari sejak dibacakannya putusan untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Terpisah, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina Bilondatu turut membenarkan hal tersebut. Agustina mengatakan segera menindaklanjuti hasil putusan MK.
“Ini sudah final, tentu semua putusan akan kami jalankan,” ungkap Agustina, singkat. (Abin/Gopos)