GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Musyawarah (Bamnus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo membahas mekanisme pengusulan tiga nama calon Penjabat Gubernur Gorontalo di tingkat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024). Hasilnya, usulan tiga nama calon Pj. Gubenur Gorontalo akan terlebih dahulu dilakukan lewat masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo.
Masing-masing fraksi akan merumuskan secara internal nama-nama yang akan direkomendasikan sebagai Pj. Gubenur Gorontalo.
Selanjutnya nama-nama usulan tiap fraksi tersebut akan dirapatkan dan disepakati tiga nama. Tiga nama ini akan disampaikan sebagai rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai sikap lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.
“Batas waktunya nanti sampai 12 Mei 2024 sesuai dengan surat Kemendagri. Sebelum itu kita sudah merekomendasikan calon Pj. Gubenur Gorontalo,” ujar Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf.
Bila merujuk pada mekanisme penunjukkan calon Pj. Gubenur Gorontalo tahun 2023 yang lalu. DPRD Provinsi Gorontalo memang diberikan wewenang untuk mengusulkan tiga nama calon Pj. Gubenur Gorontalo ke Kemendagri. Tiga nama itu lahir dari hasil rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Ismail Pakaya sendiri sebagai Pj. Gubenur Gorontalo saat ini memiliki peluang untuk kembali direkomendasikan atau tidak direkomendasikan namanya ke Kemendagri. Kesepakatan ini akan dibahas lewat internal fraksi. (muhajir/gopos)