GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat berinisial TP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa, antara tahun anggaran 2019-2021.
Kepala Kejari Pohuwato melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Adhi Putra Graha mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ke dua kalinya dan akan periksa dengan status sebagai tersangka.
“Kades Buntulia Barat sudah kita tetapkan tersangka, atas penyalahgunaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2019-2021,” ujar Adhi, Selasa (19/03/2024).
Adhi mengungkapkan, pemanggilan terhadap oknum kades sudah dilakukan dua kali, tetapi belum memenuhi undangan dari pihak lembaga Adhyaksa.
“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan, maka kita akan menjemput paksa terhadap oknum kades itu,” ungkap Adhi.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah sehingga kejaksaan akan segera melakukan tindak lanjut temuan itu.
“Temuan anggaran Rp173 juta hitungan LHP reguler, tetapi setelah hitungan PKKN sebesar Rp306 juta dari total keseluruhan,” tutup Adhi.
Menurutnya, oknum kades jelas melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di rubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kalau untuk ancaman di atas lima tahun penjara, tetapi dilihat dari nilai-nilai aspek subjektif,” tutup Adhi.(Yusuf/Gopos)