GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, kembali memberikan dukungan bagi para pelaku usaha di Provinsi Gorontalo. Kali ini dukungan tersebut berkaitan pemanfaatan layanan One Single Submission (OSS) berupa sosialisasi Perizinan Usaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKMU) Sektor Ketenagakerjaan dan Tata Cara Penginputan ke Sistem layanan One Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Nakertrans ESDM dan Transmigrasi, Wardoyo Mansur Pongoliu, menjelaskan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui system Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. OSS berbasis resiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementrian atau lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBP).
“Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi pusat dan daerah dan instansi yang menaungi. Narasumber yang hadir ada kemennaker pusat, kemudian PTSP dan diikuti oleh peserta yang pelaku usaha,” kata Wardyo saat mengikuti sosialisasi melalui daring di Manna Café, Kota Gorontalo, Rabu (28/2/2024)
Wardoyo menambahkan, pelaku usaha harus mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai regulasi terbaru. Yakni Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 yang mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha.
“Pentingnya pemberlakuan regulasi terbaru, kita harus memenuhi apa yang dipersyaratkan,” pungkasnya. (Sari/gopos)