No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Eksekusi Lahan Bandara Gorontalo Segera Dilakukan

Hasan by Hasan
Rabu 24 Januari 2024
in Gorontalo
0
Pemilik lahan selaku penggugat bersama tim pengacara menyampaikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Agung (MA) sengketa lahan Bandara Gorontalo.

Pemilik lahan selaku penggugat bersama tim pengacara menyampaikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Agung (MA) sengketa lahan Bandara Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sengketa lahan bandara yang bergulir sejak 2022 silam selesai seiring keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3009/K/PDT/ 2023 Tanggal 13 November 2023. Putusan tersebut menegaskan lahan seluas 7.448 meter tersebut dimenangkan penggugat, Pang Moniaga.

Kuasa hukum penggugat, Albert Pedem mengatakan sebelum sengketa ini bergulir ke pengadilan, sebelumya sudah pernah dilakukan mediasi pemilik lahan dan pihak bandara. Tetapi mediasi tidak menemukan solusi.

“Gugatan pertama disidangkan disidangkan di Pengadilan Negri Limboto. Dalam pengadilan tingkat 1 pihak penggugat menang. Kemudian tergugat naik banding hingga MA dan klien saya tetap menang,” kata Albert kepada awak media, Selasa (24/01/23).

Baca Juga :  Asyik Pesta Miras di Hotel, 9 Muda-mudi Diamankan Polres Pohuwato

Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, kini kata Albert, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negri Kabupaten Gorontalo. Albert menjelaskan objek sengketa tersebut tersebut terletak di landasan pacu Bandara Djalaludin Gorontalo.

“Luas lahan sebesar 7.448 m2. Adapun rinciannya Dengan rincian Utara 55 meter, Selatan 78 meter, Timur 102 meter dan Barat 122 meter,” kata Albert.

Di tempat yang sama, pemilik lahan Pang Moniaga secara pribadi memohonkan maaf kepada publik apabila dalam proses eksekusi nantinya dapat mengganggu aktivitas penerbangan.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Gorontalo Imbau Warga Gorontalo di Rantau Tak Mudik

“Mungkin dalam proses eksekusi nanti akan menggaggu aktivitas penerbangan, untuk kami memohonkan maaf kepada seluruh piihak yang nantinya akan terdampak,” tutupnya. (Abin/gopos)

Tags: GorontaloLahan Bandara
Previous Post

Piala Asia 2023: Timnas Indonesia Tumbang Ditangan Jepang

Next Post

PMI Gorontalo Perkuat Tata Kelola Layanan Donor Darah

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post
Rapat koordinasi khusus PMI Provinsi Gorontalo, di Rudis gubernur, Rabu (24/1/2024). Sari/gopos

PMI Gorontalo Perkuat Tata Kelola Layanan Donor Darah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.