No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pesan Sabu via WhatsApp, 5 Warga Ditangkap Polda Gorontalo

Admin by Admin
Kamis 1 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
293
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Narkoba, Polda Gorontalo menangkap lima warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Saat ini, kelima warga yang terdiri empat orang pria dan satu orang perempuan itu masih menjalani proses pemeriksaan.

Adapun lima warga yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Gorontalo yakni FH (24) alias Ebi warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorntalo; JIP (28) alias Jelita warga Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara; RW (23) alias Randy warga Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo; NIK (23) warga Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo serta MPH (23) warga Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Penangkapan kelima warga itu dilakukan setelah mereka memesan narkoba jenis sabu melalui WhatsApp. Uniknya, orang alias bandar sabu yang menjadi tempat pemesanan barang haram tersebut sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

FH dan JIP mengaku memesan sabu kepada YS, yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan RW memesan sabu kepada ZUL yang merupakan warga binaan Lapas Boalemo. Selanjutnya transaksi pemesanan sabu dilakukan melalui transfer rekening.

FH dan JIP ditangkap pada Jumat, 28 Juni 2019 di Kel. Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Saat itu, FH dan FH yang berboncengan menggunakan sepeda motor, mengambil sesuatu di pot bunga yang terletak di dekat sebuah butik di Jl. Arif Rahman Hakim. Setelah itu keduanya bergerak kembali ke arah kelurahan Biawu. Saat melintas di Jl. Diponegoro, keduanya dicegat tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

“Saat diperiksa ditemukan satu sachet plastik berukuran butiran kristal yang diduga sabu,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono didampingi Kasubdit Penmas Bid Huma Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Modus Alamat Palsu, 87 Paket Sabu Diselundupkan ke Gorontalo

Menurut Wahyu, dari hasil tes urine FH dan JIP positif mengandung methamphetamine. Demikian pula barang bukti yang disita hasil uji laboratorium BPOM positif narkoba jenis golongan I jenis methamphetamine (sabu).

“Diduga karena penyalahgunaan narkoba, FH dan JIP dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

Sementara itu penangkapan RW dilakukan pada Jumat 19 Juli 2019. Bermula ketika tim Opsnal Ditres Narkoba Polda mencurigai gerak gerik RW yang saat itu berada di depan SBPU Jl. HB Jassin. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan satu sachet kecil berisi krital yang diduga sabu.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Tolangohula Diduga Memeras Warga Modus Urus Perkara

“Saat diinterogasi, RW mengaku menyimpan satu sachet pula di rumahnya di kelurahan Tomulobutao Selatan,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo lantas bergerak menuju kediaman RW. Saat itu dijumpai NIK dan MPH yang menurut pengakuan RW sama-sama mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu sachet kecil sabu.

“Dua paket dari tangan RW awalnya satu paket. RW membelinya dari ZUL senilai Rp1,2 juta. Setelah diterima, sabu dipecah menjadi dua paket,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Menurut Wahyu Tri Cahyono, setelah memesan sabu kepada ZUL, RW meminta NIK dan MPH menjemput pesanan sabu yang di salah satu lokasi di Kota Gorontalo. Selanjutnya paket tersebut dikonsumsi bersama-sama.

“Sisa paket sabu kemudian dibagi dua oleh RW. Satunya disimpan di dalam kamar. Sementara satunya dibawa keluar oleh RW,” tandas Wahyu Tri Cahyono.(isno/adm-02/gopos)

Baca juga: 102 Tahun HB Jassin, Putra Gorontalo yang Besarkan Indonesia lewat Sastra

Tags: NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

102 Tahun HB Jassin, Putra Gorontalo yang Besarkan Indonesia lewat Sastra

Next Post

15.000 Kubik Gulma Dibersihkan di Danau Perintis

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post

15.000 Kubik Gulma Dibersihkan di Danau Perintis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.