No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pesan Sabu via WhatsApp, 5 Warga Ditangkap Polda Gorontalo

Admin by Admin
Kamis 1 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
293
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Narkoba, Polda Gorontalo menangkap lima warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Saat ini, kelima warga yang terdiri empat orang pria dan satu orang perempuan itu masih menjalani proses pemeriksaan.

Adapun lima warga yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Gorontalo yakni FH (24) alias Ebi warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorntalo; JIP (28) alias Jelita warga Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara; RW (23) alias Randy warga Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo; NIK (23) warga Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo serta MPH (23) warga Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Penangkapan kelima warga itu dilakukan setelah mereka memesan narkoba jenis sabu melalui WhatsApp. Uniknya, orang alias bandar sabu yang menjadi tempat pemesanan barang haram tersebut sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

FH dan JIP mengaku memesan sabu kepada YS, yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan RW memesan sabu kepada ZUL yang merupakan warga binaan Lapas Boalemo. Selanjutnya transaksi pemesanan sabu dilakukan melalui transfer rekening.

FH dan JIP ditangkap pada Jumat, 28 Juni 2019 di Kel. Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Saat itu, FH dan FH yang berboncengan menggunakan sepeda motor, mengambil sesuatu di pot bunga yang terletak di dekat sebuah butik di Jl. Arif Rahman Hakim. Setelah itu keduanya bergerak kembali ke arah kelurahan Biawu. Saat melintas di Jl. Diponegoro, keduanya dicegat tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Diduga Mengantuk, Sopir Avanza Tabrak Teras Rumah Warga di Telaga Biru

“Saat diperiksa ditemukan satu sachet plastik berukuran butiran kristal yang diduga sabu,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono didampingi Kasubdit Penmas Bid Huma Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Modus Alamat Palsu, 87 Paket Sabu Diselundupkan ke Gorontalo

Menurut Wahyu, dari hasil tes urine FH dan JIP positif mengandung methamphetamine. Demikian pula barang bukti yang disita hasil uji laboratorium BPOM positif narkoba jenis golongan I jenis methamphetamine (sabu).

“Diduga karena penyalahgunaan narkoba, FH dan JIP dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

Sementara itu penangkapan RW dilakukan pada Jumat 19 Juli 2019. Bermula ketika tim Opsnal Ditres Narkoba Polda mencurigai gerak gerik RW yang saat itu berada di depan SBPU Jl. HB Jassin. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan satu sachet kecil berisi krital yang diduga sabu.

Baca Juga :  Polsek Wonosari Bagikan Ikan Laut Segar dalam Program Jumat Berkah

“Saat diinterogasi, RW mengaku menyimpan satu sachet pula di rumahnya di kelurahan Tomulobutao Selatan,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Gorontalo lantas bergerak menuju kediaman RW. Saat itu dijumpai NIK dan MPH yang menurut pengakuan RW sama-sama mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu sachet kecil sabu.

“Dua paket dari tangan RW awalnya satu paket. RW membelinya dari ZUL senilai Rp1,2 juta. Setelah diterima, sabu dipecah menjadi dua paket,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Menurut Wahyu Tri Cahyono, setelah memesan sabu kepada ZUL, RW meminta NIK dan MPH menjemput pesanan sabu yang di salah satu lokasi di Kota Gorontalo. Selanjutnya paket tersebut dikonsumsi bersama-sama.

“Sisa paket sabu kemudian dibagi dua oleh RW. Satunya disimpan di dalam kamar. Sementara satunya dibawa keluar oleh RW,” tandas Wahyu Tri Cahyono.(isno/adm-02/gopos)

Baca juga: 102 Tahun HB Jassin, Putra Gorontalo yang Besarkan Indonesia lewat Sastra

Tags: NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

102 Tahun HB Jassin, Putra Gorontalo yang Besarkan Indonesia lewat Sastra

Next Post

15.000 Kubik Gulma Dibersihkan di Danau Perintis

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

15.000 Kubik Gulma Dibersihkan di Danau Perintis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.