No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Sementara

Hasan by Hasan
Jumat 8 Desember 2023
in Gorontalo
0
DKPP membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili.(dok DKPP)

DKPP membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili.(dok DKPP)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, Erman Katili, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut dijatuhi setelah Erman Katili dinyatakan melangar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait dugaan statusnya masih pengurus partai politik.

Sanksi terhadap Erman Katili dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Dalam uraian yang dibacakan anggota majelis hakim DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bahwa berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPN Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), teradu Erman Katili tidak pernah menyampaikan keberatan secara langsung ke DPN PKP. Dengan alasan bahwa Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo Abdullah Said telah meminta maaf kepada teradu dan teradu beralasan telah melaporkan Abdullah Said ke kepolisian dengan laporan pencatutan setelah teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

“Akan tetapi laporan teradu ke Polres Gorontalo Kota bukan inisiatif dari teradu sendiri melainkan atas perintah dari Bawaslu Provinsi Gorontalo yang mendesak agar teradu melaporkannya ke pihak Polres Gorontalo Kota,” kata anggota majelis hakim.

Baca Juga :  239 Siswa SPN Polda Gorontalo Lulus Pendidikan Bintara 2023

Laporan itupun hanya terkait pencatutan namanya sebagai pengurus anggota partai politik, dan tidak melaporkan dugaan pemalsuaan tanda tangan/dokumen yang diakui oleh Abdullah Said serta penggunaan KTP teradu secara tidak sah. Dalam fakta persidangan juga diungkapkan majelis hakim bahwa ketika majelis menyandingkan spesimen tanda tangan teradu dengan SK dibuat oleh Abdullah Said ternyata tidak sama dengan lima SK PKP di lima kabupaten/kota.

“Bahwa untuk menyakinkan majelis DKPP terhadap kebenaran fakta ini maka DKPP memerintahkan teradu untuk melengkapi laporan kepada pihak terkait dalam hal ini Abdullah Said atas dugaan pemalsuan tanda tangan teradu dan hasil laporan diserahkan kepada DKPP,” sambung majelis.

Dari fakta-fakta yang terurai DKPP menilai tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etik. Faktanya teradu masih terdaftar sebagai sekretaris PKP Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 sesuai keputusan DPN PKP pada saat ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo.   

Teradu berdalih telah dicatut oleh Abdullah Said selaku ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo, hanya saja teradu tidak mempunyai upaya yang sungguh-sungguh dalam menghapus namanya sesuai keputusan DPN PKP.

Baca Juga :  BPD Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Oknum Kades Prima

Tidak hanya itu, sampai saat ini nama teradu masih berada di laman Info Pemilu KPU serta tidak adapun satu bukti yang dilampirkan teradu terhadap perubahan atas SK DPN tentang susunan pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo. Sehingga secara formal teradu masih terlibat partai politik pada saat mengikuti seleksi dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

“Memutuskan. Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada teradu Erman Katili selaku anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP teradu yang secara ilegal. Serta diterbitkan surat keputusan perubahan kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan ketua umum DPN PKP yang menyatakan teradu bukan sebagai pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas ketua majelis Heddy Lugito.(adm-02/gopos)

Tags: Bawaslu Kota GorontaloDKPPErman Katili
Previous Post

KPU Bone Bolango Intervensi Biaya Kesehatan Rekrutmen KPPS

Next Post

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Related Posts

????????????????????????????????????
Gorontalo

Prof. Hafidz: KKN Profesi Kesehatan Harus Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo

Rektor UMGo Tegaskan Perangi LGBT di Lingkungan Kampus

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo

Lifestyle Run Fest 2026 Tuai Apresiasi dari Peserta

Minggu 12 Juli 2026
Gorontalo

Ribuan Peserta Antusias Ramaikan Lifestyle Run Fest 2026

Minggu 12 Juli 2026
Aspik Nalole, warga berusia 53 tahun dari Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Foto: Putra/Gopos.
Gorontalo

Cerita Aspik Nalole: Kenang Kebaikan Almarhum Rachmat Gobel Semasa Hidup

Sabtu 11 Juli 2026
Gorontalo

Jejak Kepedulian Almarhum Rachmat Gobel di Mata Kepala Bulog Gorontalo

Jumat 10 Juli 2026
Next Post
Proses pelimpahan berkas perkara dari Polres ke Kejari Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok dengan Kata Kasar, Pria Ditusuk Pisau Daging di Pasar Marisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.