No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Sementara

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 8 Desember 2023
in Gorontalo
0
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Sementara

DKPP membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili.(dok DKPP)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, Erman Katili, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut dijatuhi setelah Erman Katili dinyatakan melangar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait dugaan statusnya masih pengurus partai politik.

Sanksi terhadap Erman Katili dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Dalam uraian yang dibacakan anggota majelis hakim DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bahwa berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPN Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), teradu Erman Katili tidak pernah menyampaikan keberatan secara langsung ke DPN PKP. Dengan alasan bahwa Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo Abdullah Said telah meminta maaf kepada teradu dan teradu beralasan telah melaporkan Abdullah Said ke kepolisian dengan laporan pencatutan setelah teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

“Akan tetapi laporan teradu ke Polres Gorontalo Kota bukan inisiatif dari teradu sendiri melainkan atas perintah dari Bawaslu Provinsi Gorontalo yang mendesak agar teradu melaporkannya ke pihak Polres Gorontalo Kota,” kata anggota majelis hakim.

Baca Juga :  Presiden Hingga Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR

Laporan itupun hanya terkait pencatutan namanya sebagai pengurus anggota partai politik, dan tidak melaporkan dugaan pemalsuaan tanda tangan/dokumen yang diakui oleh Abdullah Said serta penggunaan KTP teradu secara tidak sah. Dalam fakta persidangan juga diungkapkan majelis hakim bahwa ketika majelis menyandingkan spesimen tanda tangan teradu dengan SK dibuat oleh Abdullah Said ternyata tidak sama dengan lima SK PKP di lima kabupaten/kota.

“Bahwa untuk menyakinkan majelis DKPP terhadap kebenaran fakta ini maka DKPP memerintahkan teradu untuk melengkapi laporan kepada pihak terkait dalam hal ini Abdullah Said atas dugaan pemalsuan tanda tangan teradu dan hasil laporan diserahkan kepada DKPP,” sambung majelis.

Dari fakta-fakta yang terurai DKPP menilai tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etik. Faktanya teradu masih terdaftar sebagai sekretaris PKP Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 sesuai keputusan DPN PKP pada saat ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo.   

Teradu berdalih telah dicatut oleh Abdullah Said selaku ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo, hanya saja teradu tidak mempunyai upaya yang sungguh-sungguh dalam menghapus namanya sesuai keputusan DPN PKP.

Baca Juga :  Stok Vaksin Sinovac Kosong, Dinkes Pohuwato Kebut Vaksin Moderna untuk Nakes

Tidak hanya itu, sampai saat ini nama teradu masih berada di laman Info Pemilu KPU serta tidak adapun satu bukti yang dilampirkan teradu terhadap perubahan atas SK DPN tentang susunan pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo. Sehingga secara formal teradu masih terlibat partai politik pada saat mengikuti seleksi dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

“Memutuskan. Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada teradu Erman Katili selaku anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP teradu yang secara ilegal. Serta diterbitkan surat keputusan perubahan kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan ketua umum DPN PKP yang menyatakan teradu bukan sebagai pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas ketua majelis Heddy Lugito.(adm-02/gopos)

Tags: Bawaslu Kota GorontaloDKPPErman Katili
Previous Post

KPU Bone Bolango Intervensi Biaya Kesehatan Rekrutmen KPPS

Next Post

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Related Posts

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango
Gorontalo

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango

Minggu 18 Mei 2025
KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Next Post
Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.