GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mencatat sedikitnya ada dua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang tidak mendaftarkan tim kampanye.
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Agustina Ali Bilondatu mengatakan, dua Parpol tersebut yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Selebihnya, semua partai politik sudah mendaftarkan tim kampanye.
“Dalam data kami ada 2 parpol yang tidak mendaftarkan tim kampanye, yakni partai Buruh dan PKN” kata Agustina, Selasa (28/11/23).
Lebih jauh, Agustina mengatakan sebelum masa kampanye semua parpol peserta Pemilu juga sudah mendaftarkan akun sosial media yang akan digunakan sebagai medium kampanye.
Akun sosial media tersebut, lanjut dia, sudah harus ditutup selambat-lambatnya satu hari sebelum masa kampanye berakhir.
Agustina juga menegaskan bahwa setiap tahapan pelaksanaan kampanye peserta Pemilu diwajibkan untuk melaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Semua alokasi anggaran yang digunakan selama tahapan kampanye wajib dilaporkan,” tutup Agustina.(Abin/Gopos)