No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Akun Medsos Pribadi Caleg Tak Masuk Objek Pengawasan Bawaslu, Tapi..

Alexa by Alexa
Selasa 28 November 2023
in Pemilu
0
ilustrasi medsos. (istimewa)

ilustrasi medsos. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Akun media sosial pribadi milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) tidak masuk dalam objek pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama tahapan kampanye.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan, yang masuk dalam daftar objek pengawasan hanya akun sosial media yang didaftarkan oleh partai politik secara resmi melalui KPU.

Adapun masing-masing parpol diperbolehkan untuk mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform.

“Yang akan kami awasi adalah materi kampanye yang dimuat dalam platform itu. Seperti kampanye hitam atau penyebaran informasi hoaks,” kata Wahyudin, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga :  Bawaslu Kab. Gorontalo Tidak Temukan Mahar Politik Dari Laporan Risno Yusuf

Meskipun demikian, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kampanye melalui akun media sosial pribadi milik caleg, kata Wahyudin, pihaknya akan tetap melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, tetap akan kami lakukan penelitian dari sisi formil dan materil, analisa dari unsur-unsur pasal yang disangkakan,” ucapnya.

Wahyudin juga mengatakan, apabila akun sosial media yang didaftarkan ditemukan melakukan pelanggaran, maka akan berefek pada caleg. Tapi kalau akun pribadi, akibatnya hanya akan diterima pemilik akun.

“Jadi kami mengimbau untuk bisa mempergunakan media sosial sebaik mungkin,” tutupnya. (Abin/Gopos)

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Gorontalo Perpanjang Pendaftaran PKD
Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloWahyudin Katili
Previous Post

KPU Kabgor: Dua Parpol Tak Daftarkan Tim Kampanye

Next Post

Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Kembali Dikonsultasi Ke Kemendagri

Related Posts

Pemilu

KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan PDPB Semester I 2026, Jumlah Pemilih Capai 915.402 Orang

Selasa 7 Juli 2026
Penyerahan hasil rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026).
Pemilu

150.936 Pemilih di Kota Gorontalo Hasil PDPB di Awal 2026

Kamis 2 April 2026
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Forum Diskusi, Hadirkan Pegiat Demokrasi Hingga Walikota Gorontalo

Sabtu 15 November 2025
ilustrasi
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Next Post
Rapat pansus ranperda penyelengaraan perizinan berusaha di daerah yang dilaksanakan oleh Pansus DPRD Provinsi Gorontalo bersama OPD terkait, Selasa (28/11/2023) (muhajir/gopos)

Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Kembali Dikonsultasi Ke Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.