No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gorontalo Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Hasan by Hasan
Senin 20 November 2023
in Deprov Gorontalo
0
Pengesahan rancangan Perda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disablitas oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf bersama Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. (Engki/Humas Deprov Gorontalo)

Pengesahan rancangan Perda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disablitas oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf bersama Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. (Engki/Humas Deprov Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah melewati rangkaian pembahasan melalui panitia khusus (Pansus). Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan. Pengesahan dilakukan melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (20/11/2023).

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, dan turut dihadiri Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pengesahan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diawali pemaparan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD, Nikma Tahir, terkait proses pembahasan perda tersebut. Mulai dari pembahasan di tingkat Pansus hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan juga turut melibatkan forum disabilitas dan tim penyandang disabilitas, serta OPD terkait.

“Pembahasan di tingkat Pansus melibatkan fraksi-fraksi, dan kesemuanya menyatakan setuju untuk ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Nikma Tahir.

Perda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terdiri dari 112 pasal dan 292 ayat. Pasal-pasar Perda tersebut mengatur berbagai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di provinsi Gorontalo. Mulai dari penghormatan terhadap martabat penyandang disablitas hingga kesetaraan akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik. Seperti akses pendidikan, kesehatan, maupun pekerjaan yang layak.

Baca Juga :  Ketua Deprov Gorontalo Tampung Aspirasi Warga Tabongo

“Sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tutur Nikma Tahir.

Ketua Deprov Gorontalo, Paris RA Jusuf, menjelaskan pembahasan rancangan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah dimulai sejak 28 Agustus 2023. Paris bersyukur setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Deprov Gorontalo telah menerima hasil hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materiil dari Kemendari.

“Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Otonomi Daerah,” kata Paris.

Baca Juga :  Menanti Pembaharuan Perda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Berakohol

Paris menjelaskan, setelah disetujui Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontlao, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

“Gubernur wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada menteri dalam negeri paling lambat 3 hari terhitung sejak menerima pengesahan rancanga perda dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register perda,” tutur Legislator Partai Golkar ini.

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dalam sambutannya mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menuntaskan pembahasan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia berharap, setelah disahkan Perda ini menjadi sebuah landasan dalam pengambilan kebijakan untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Apa yang telah diatur dan tersirat dalam peraturan daerah tersebut benar-benar dapat dipahami, kemudian dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan,” kata Ismail Pakaya.(hasan/gopos)

Tags: DPRD Provinsi Gorontalo
Previous Post

KPU-Kejaksaan se-Gorontalo Sepakat Kerjasama Penguatan Kapasitas Pemilu 2024

Next Post

51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 

Related Posts

Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Alhamdulillah Saya Tak Masuk Daftar Dugaan SPJ 26 Aleg

Selasa 5 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Sekretaris Komisi I, Ekwan Ahmad, didampingi Ketua Komisi I, Fadli Poha saat menerima laporan aspirasi dari mahasiswa papua. (foto.istimewa)
Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi Mahasiswa Papua

Senin 27 April 2026
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung memediasi sengketa lahan antara nelayan dan pihak pengembang proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (12/4/2026).(Foto:Dok. Humas Deprov Gorontalo)
Deprov Gorontalo

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Sengketa KNMP Tolotio, Nelayan-Pengembang Capai Kesepakatan

Selasa 14 April 2026
DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Doluhupa, Selasa (7/4/2025). (foto.istimewa)
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Dalami Aduan Sengketa Pembiayaan Murabahah dan Proses Lelang Nasabah

Selasa 7 April 2026
Deprov Gorontalo

Yeyen Sidiki Kawal WPR Bone Bolango, Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Jumat 3 April 2026
Next Post
Sebanyak 51 pejabat Administrasi esselon 3 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Gorontalo Marten Taha, senin (20/11/2023) di Bandayo Lo Yiladia Kota Gorontalo

51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPID Gorontalo Dorong Sinergi Stakeholder untuk Wujudkan Penyiaran Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil SNBT 2026 Resmi Diumumkan, Ribuan Calon Mahasiswa UNG Cek Kelulusan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sapi Kurban Bantuan Prabowo Disalurkan ke Masjid Sabilurrasyad UNG Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.