GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah berhasil mengamankan pelaku pemain judi. Resmob Polda Gorontalo kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone, Selasa (23/7/2019) pukul 13.00 Wita.
PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, SH, mengatakan pelaku berinisial RA tinggal di Kelurahan Dembe 1 Kota Gorontalo.
“Dari hasil yang di peroleh, pelaku pencurian ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat. Diantarnya, Perum di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dunggingi, Perum di Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. Kemudian ada juga diempat wisata Pantai Botutonuo Bone Bolango, Perum di Kelurahan Buladu, Kota Barat dan Perum Jl. Jakarta Kota Tegah,” ujar Karsum.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Karsum menjelaska hingga saat ini sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak Polda Gorontalo.
Baca juga : Polisi Telusuri Identitas Pembuang Janin
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa. Satu unit hp Xiaomi S2 warna silver, satu unit Hp Xiaomi warna putih, satu unit hp Samsung warna gold. Satu unit hp Samsung warna hitam, satu unit hp G.star warna biru dan satu unit hp Xiaomi warna silver,” terangnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini, diawali dengan banyaknya laporan terkait kasus pencurian di beberapa perum di Kota Gorontalo. Untuk itu, tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku terduga pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian.
“Terduga Pelaku pencurian berhasil diamankan pada saat berada di rumah kontrakan. Yang beralamat di wilayah Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo,” beber Karsum.
Lebih parahnya lagi, bahwa terduga pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian merupakan salah satu orang yang sementara menjalani masa hukuman pada kasus pencurian.
Baca juga : Curi Uang untuk Judi, Pria Kekar Ini Diciduk
“Pelaku sudah pernah masuk ke dalam lembaga sebanyak lebih dari 10 kali yang diantaranya lapas Gorontalo, lapas Manado dan lapas Kotamobagu Sulawesi Utara. Saat ini pelaku masih dalam status asimilasi belum selesai menjalani hukuman 2,4 tahun kasus pencurian pada tahun 2017 yang di tangani Polres Gorontalo Kota,” tandasnya.
Untuk sementara waktu pelaku diamankan di Polda Gorontalo untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (muhajir/gopos)