No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Objek Jaminan, Oknum ASN Bone Bolango Ditahan Polisi

Alex by Alex
Selasa 24 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
0
Jual Objek Jaminan, Oknum ASN Bone Bolango Ditahan Polisi

Tersangka YAU saat diperiksa penyidik Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan kendaraan. Bahkan, tersangka langsung ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, perempuan YAU dijemput paksa oleh petugas kepolisian di rumah orang tuanya di Desa Olohuta, Kecamatan Kabila, Bone Bolango, Gorontalo, usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik polisi.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo. Namun, YAU memakai nama salah seorang rekannya berinisial R.

Baca Juga :  Polisi Amankan Ratusan Liter Cap Tikus dari Pedagang Asongan di Kota Gorontalo

“Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truk sebagai jaminan di pembiayaan,” ujar Leonardo dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).

Seiring berjalannya waktu, YAU akhirnya menjual kendaraan jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. YAU bahkan diketahui sudah menunggak setorannya di perusahaan pembiayaan itu.

Di situlah, perusahaan pembiayaan tersebut melaporkan YAU kepada pihak yang berwajib karena sudah mengalami kerugian hingga Rp235 juta.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan,” tambah Leonardo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 35 subsider Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.(Yusuf/Gopos)

Baca Juga :  Momen Bahagia Tahanan Menikah di Polresta Gorontalo Kota, Polisi Ikut Jadi Saksi
Tags: FidusiaObjek JaminanPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda APBD 2024

Next Post

PGP Mulai Realisasikan Pembayaran Tali Asih untuk Penambang Pohuwato

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
PGP Mulai Realisasikan Pembayaran Tali Asih untuk Penambang Pohuwato

PGP Mulai Realisasikan Pembayaran Tali Asih untuk Penambang Pohuwato

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.