No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buka Salon Pijat Plus, IRT di Kota Gorontalo Terancam Penjara 15 Tahun

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 17 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
0
HT (42) warga asal Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kabupaten Bitung pemilik salon pijat refleksi di Kota Gorontalo saat diamankan Polresta Gorontalo Kota. (Putra/Gopos)

HT (42) warga asal Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kabupaten Bitung pemilik salon pijat refleksi di Kota Gorontalo saat diamankan Polresta Gorontalo Kota. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – HT (42) warga asal Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kabupaten Bitung berhasil diamankan pihak Polresta Gorontalo Kota usai salon miliknya dijadikan sebagai tempat prostitusi berkedok salon pijat refleksi.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar salah satu salon yang menjadi tempat prostitusi yakni di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

“Kita berhasil mengamankan 6 korban yakni, IH (30), YK (30), R atau C (47), OVI (43), WK (34) dan UM (41),” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga :  Jual Mobil Rental, DPO Polresta Gorontalo Kota Ini Ditangkap di Minahasa

Kata Kapolresta, modus yang ditawarkan ialah salon dengan berkedok pijat refleksi, namun ada dua tipe atau dua jenis pijat itu yang pertama refleksi pijat biasa dengan tarif Rp.250 Ribu/jam dan pijat full body yaitu sebanyak Rp.400 Ribu/jam.

“Kami menetapkan tersangka yakni pemilik Salon yang merupakan ibu rumah tangga,” tegas Dia.

“Keuntungan yang didapatkan dari tempat yang berdiri sudah 5 bulan ini ialah Rp.100 ribu dari setiap kali ada pelanggan yang melakukan pijat Tersebut,” imbuhnya.

Kata Kapolresta, ini dijadikan sebagai TPPO. Alhasil HT disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maximal 15 tahun dengan Denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Terdesak Kondisi Ekonomi, Nekat Mencuri Laptop
Tags: Kapolresta Gorontalo KotaPolresta Gorontalo KotaProstitusi OnlineSalon Pijat Refleksi
Previous Post

Kebakaran Lahan, Satu Warga Randangan Tewas Terpanggang

Next Post

Duh! Siswa SMP di Marisa Jadi Korban Penikaman Diduga oleh Sesama Pelajar

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
ilustrasi./istimewa

Duh! Siswa SMP di Marisa Jadi Korban Penikaman Diduga oleh Sesama Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.