No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buka Salon Pijat Plus, IRT di Kota Gorontalo Terancam Penjara 15 Tahun

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 17 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
0
HT (42) warga asal Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kabupaten Bitung pemilik salon pijat refleksi di Kota Gorontalo saat diamankan Polresta Gorontalo Kota. (Putra/Gopos)

HT (42) warga asal Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kabupaten Bitung pemilik salon pijat refleksi di Kota Gorontalo saat diamankan Polresta Gorontalo Kota. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – HT (42) warga asal Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kabupaten Bitung berhasil diamankan pihak Polresta Gorontalo Kota usai salon miliknya dijadikan sebagai tempat prostitusi berkedok salon pijat refleksi.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar salah satu salon yang menjadi tempat prostitusi yakni di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

“Kita berhasil mengamankan 6 korban yakni, IH (30), YK (30), R atau C (47), OVI (43), WK (34) dan UM (41),” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga :  Kronologi Dugaan Penipuan dan Pelecehan Seksual Pria Asal Boalemo

Kata Kapolresta, modus yang ditawarkan ialah salon dengan berkedok pijat refleksi, namun ada dua tipe atau dua jenis pijat itu yang pertama refleksi pijat biasa dengan tarif Rp.250 Ribu/jam dan pijat full body yaitu sebanyak Rp.400 Ribu/jam.

“Kami menetapkan tersangka yakni pemilik Salon yang merupakan ibu rumah tangga,” tegas Dia.

“Keuntungan yang didapatkan dari tempat yang berdiri sudah 5 bulan ini ialah Rp.100 ribu dari setiap kali ada pelanggan yang melakukan pijat Tersebut,” imbuhnya.

Kata Kapolresta, ini dijadikan sebagai TPPO. Alhasil HT disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maximal 15 tahun dengan Denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Polisi Tahan Lima Mucikari dari Tiga Kasus Prostitusi Online Aplikasi Hijau
Tags: Kapolresta Gorontalo KotaPolresta Gorontalo KotaProstitusi OnlineSalon Pijat Refleksi
Previous Post

Kebakaran Lahan, Satu Warga Randangan Tewas Terpanggang

Next Post

Duh! Siswa SMP di Marisa Jadi Korban Penikaman Diduga oleh Sesama Pelajar

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
ilustrasi./istimewa

Duh! Siswa SMP di Marisa Jadi Korban Penikaman Diduga oleh Sesama Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD-OPD Bone Bolango Permantap Pembahasan Pajak dan Retribusi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cristiano Ronaldo Pastikan Piala Dunia 2026 Jadi Penampilan Terakhirnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.