No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum ASN di Kota Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Minggu 15 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
0
Salah Satu ASN di Kota Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Salah Satu ASN di Kota Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo berinisial RAG, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota, Kamis (12/10/2023) kemarin.

RAG merupakan kepala puskesmas Sipatana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh korban berinisial FP.

Kasus ini berawal dari korban yang hendak dipindah tugaskan ke salah satu instansi, menyebarluaskan atas dasar perusak rumah tangga orang.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan pada akhir bulan Februari tahun 2023 RAG memasuki Gedung 2 Puskesmas Sipatana, kemudian dirinya menyampaikan kepada beberapa Staf ASN Puskesmas Sipatana akan ada pegawai yang akan pindah dari Puskesmas Hulonthalangi, ke Puskesmas Sipatana, merupakan seorang Pelakor yakni FP.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Ketupat, Polsek Tolangohula Amankan Ratusan Liter Miras Cap Tikus

“Korban merasa keberatan dengan isu sebagai pelakor, sehingga langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota,” ujar Leonardo, Minggu (15/10/2023).

Dirinya mengaku FP Polsek Kota Utara melakukan penyelidikan serta memeriksa enam orang saksi, dan satu sorang ahli Bahasa.

“Kami temukan ada unsur pidana, sehingga terlapor kami naikan perkaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Leonardo (Yusuf/Gopos)

Tags: Kota GorontaloOknum ASNPencemaran Nama BaikPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Peduli Kesehatan Masyarakat, Bacaleg DPR RI Hamim Pou Melekat Dihati Warga Sindulang

Next Post

DPRD Kotamobagu dan Mintra Kerja Gelar Rapat Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post

DPRD Kotamobagu dan Mintra Kerja Gelar Rapat Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.