No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Pelaku Panah Wayer Diringkus, Polisi: Mereka Kesal Korban Tak Bayar PSK

Alex by Alex
Rabu 26 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
Empat Pelaku Panah Wayer Diringkus, Polisi: Mereka Kesal Korban Tak Bayar PSK

Empat terduga pelaku panah wayer di Marisa berhasil diamankan jajaran Polres Pohuwato, Rabu (26/7/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Empat terduga pelaku panah wayer berhasil diamankan jajaran Polres Pohuwato, Rabu (26/7/2023). Mereka masing-masing berinisial IB (24), ZN (16), IP (22) dan MA (22).

Mereka mengaku kesal karena salah seorang korban tidak membayar setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang pekerja seks komersial (PSK), yang tak lain merupakan teman dari para terduga pelaku.

“Motif pelaku melakukan itu karena merasa sakit hati lantaran korban tidak mau membayar perempuan mereka (teman terduga pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Aryoga Anastasius Harianja.

Baca Juga :  Pemuda Asal Gorontalo Tewas Ditikam OTK di Tengah Jalan Trans Pohuwato

Faisal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kesepakatan IS, salah satu korban panah wayer, dan seorang PSK harus membayar Rp250 ribu. Namun setelah berhubungan intim, korban tidak memiliki uang sehingga para terduga pelaku menyerang korban dengan panah wayer.

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah anak panah wayer. Keempat pelaku akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Faisal.

Atas perbuatannya, pelaku utama terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 10 Tahun.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Sisir Panah Wayer di Popayato Grup

“Untuk pelaku pengeroyokan akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Faisal.

Sebelumnya ada dua lelaki yang menjadi korban panah wayer masing-masing MM (35) warga Desa Siduan, Kecamatan Paguat, Pohuwato, dan IS (32) warga Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Korban MM mendapat tembakan panah wayer di bagian punggung. Sedangkan IS di bagian tangannya.(yusuf/gopos)

Tags: Panah WayerPolres Pohuwato
Previous Post

Preservasi Ruas Jalan di Bolmut Diduga Amburadul

Next Post

Dukcapil Kabupaten Gorontalo Gunakan Sistem IKD Antisipasi Pemilu, Apa Itu?

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Penetapan DPT Kian Mepet, 16.007 Pemilih di Gorontalo Belum Punya KTP Elektronik

Dukcapil Kabupaten Gorontalo Gunakan Sistem IKD Antisipasi Pemilu, Apa Itu?

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.