No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemilik Lokasi Tambang Ilegal Dengilo Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Alexa by Alexa
Jumat 7 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
Barang bukti empat alat berat Jenis excavator saat diamankan Polres Pohuwato. (Yusuf/Gopos)

Barang bukti empat alat berat Jenis excavator saat diamankan Polres Pohuwato. (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato hingga kini belum menetapkan dua orang pemilik lokasi penangkapan empat alat berat excavator di lokasi tambang ilegal Kecamatan Dengilo sebagai tersangka.

Sebelumnya diketahui, pemilik lokasi tersebut masing-masing berinisial NP dan FD. Mereka sudah diperiksa penyidik Polres Pohuwato terakit keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal Kecamatan Dengilo.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato melalui KBO Reskrim, Ipda Yoptan Robert Frans mengatakan, pemeriksaan kedua pemilik lokasi tambang ilegal Dengilo dilakukan sejak bulan lalu dan saat ini sudah masuk dalam tahapan penetapan.

Baca Juga :  Warga Pohuwato Tewas di Depan Rumah Diduga Dibunuh, Satu Terduga Pelaku Diamankan

“Kalau untuk pemilik lokasi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih akan ada pemeriksaan keterangan ahli,” ujar Yoptan, Jumat (7/7/2023).

Menurut dia, penetapan tersangka tergantung ketersediaan pemeriksaan keterangan ahli karena memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Terkait dengan keterlibatan pemilik lokasi tergantung keterangan ahli, apakah pemilik lokasi belum menerima keuntungan atau belum, apabila dari keterangan pemilik lokasi menerima keuntungan, maka keduanya akan dijadikan tersangka,” tutur Yoptan.

Sementara ke empat operator yang ditetapkan tersangka, kata Yoptan, saat ini berkasnya sudah dikirim ke jaksa tahap satu dan sudah dikoordinasikan hari Senin sudah ada P21.

Baca Juga :  Bisnis Open BO Lewat Michat, Seorang Gadis dan Muncikari di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

“Rencana hari kamis depan akan diserahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa, yang diserahkan penanggung jawab kegiatan dan operator empat alat excavator,” tutup Yoptan.(Yusuf/Gopos)

Tags: Polres PohuwatoTambang Dengilotambang ilegal
Previous Post

PSSI Ajukan Delapan Stadium kepada FIFA untuk Venue Piala Dunia U-17

Next Post

109 Calon Mahasiswa Baru UNBITA Gorontalo Ikut Ujian CBT dan Wawancara

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
Calon mahasiswa baru UNBITA Gorontalo menginkuti tahapan seleksi CBT, Jumat (7/7/2023) (dok. unbita)

109 Calon Mahasiswa Baru UNBITA Gorontalo Ikut Ujian CBT dan Wawancara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.