No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemilik Lokasi Tambang Ilegal Dengilo Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Alexa by Alexa
Jumat 7 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
Barang bukti empat alat berat Jenis excavator saat diamankan Polres Pohuwato. (Yusuf/Gopos)

Barang bukti empat alat berat Jenis excavator saat diamankan Polres Pohuwato. (Yusuf/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato hingga kini belum menetapkan dua orang pemilik lokasi penangkapan empat alat berat excavator di lokasi tambang ilegal Kecamatan Dengilo sebagai tersangka.

Sebelumnya diketahui, pemilik lokasi tersebut masing-masing berinisial NP dan FD. Mereka sudah diperiksa penyidik Polres Pohuwato terakit keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal Kecamatan Dengilo.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato melalui KBO Reskrim, Ipda Yoptan Robert Frans mengatakan, pemeriksaan kedua pemilik lokasi tambang ilegal Dengilo dilakukan sejak bulan lalu dan saat ini sudah masuk dalam tahapan penetapan.

Baca Juga :  Suami Tikam Istri hingga Tewas di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

“Kalau untuk pemilik lokasi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih akan ada pemeriksaan keterangan ahli,” ujar Yoptan, Jumat (7/7/2023).

Menurut dia, penetapan tersangka tergantung ketersediaan pemeriksaan keterangan ahli karena memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Terkait dengan keterlibatan pemilik lokasi tergantung keterangan ahli, apakah pemilik lokasi belum menerima keuntungan atau belum, apabila dari keterangan pemilik lokasi menerima keuntungan, maka keduanya akan dijadikan tersangka,” tutur Yoptan.

Sementara ke empat operator yang ditetapkan tersangka, kata Yoptan, saat ini berkasnya sudah dikirim ke jaksa tahap satu dan sudah dikoordinasikan hari Senin sudah ada P21.

Baca Juga :  Resmob Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Pencurian Handphone

“Rencana hari kamis depan akan diserahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa, yang diserahkan penanggung jawab kegiatan dan operator empat alat excavator,” tutup Yoptan.(Yusuf/Gopos)

Tags: Polres PohuwatoTambang Dengilotambang ilegal
Previous Post

PSSI Ajukan Delapan Stadium kepada FIFA untuk Venue Piala Dunia U-17

Next Post

109 Calon Mahasiswa Baru UNBITA Gorontalo Ikut Ujian CBT dan Wawancara

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Calon mahasiswa baru UNBITA Gorontalo menginkuti tahapan seleksi CBT, Jumat (7/7/2023) (dok. unbita)

109 Calon Mahasiswa Baru UNBITA Gorontalo Ikut Ujian CBT dan Wawancara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.