GOPOS.ID – Polda Sulawesi Selatan menggeledah sebuah ruangan di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parang Tambung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ruangan itu diduga kuat sebagai bunker atau tempat menyembunyikan narkoba.
Informasi yang diperoleh, petugas sudah memasang garis polisi di salah satu sekretariat mahasiswa Fakultas Sastra dan Bahasa pada Jumat malam, 9 Juni 2023.
Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono yang dikonfirmasi membenarkan informasi itu. Namun, ia mengaku giat tersebut langsung dipimpin Polda Sulsel.
“Iya, betul. Saya mendapat informasi dari Binmas ada Ditresnarkoba Polda di UNM, jadi saya bantu koordinasikan dengan penjaga di kampus bahwa ada giat,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Juni 2023 mengutip dari laman SuaraSulsel.id
Aris enggan berkomentar lebih soal penggeledahan tersebut. Termasuk apakah ada barang bukti atau pihak yang diamankan.
Namun dari informasi yang dihimpun, ada lima orang yang diamankan dan digelandang ke Polda Sulsel.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombespol Dodi Rahmawan mengaku ada kampus ternama di Kota Makassar jadi tempat penyimpanan sabu jaringan lapas. Bahkan sudah cukup lama beroperasi.
Dodi mengungkap di kampus itu ada bunker berbentuk brankas untuk menyimpan barang bukti dan transaksi narkoba. Bahkan ada buku rekap dan penyalurannya.
Sementara, Rektor UNM Prof Husain Syam mengatakan belum tahu soal penggeledahan di kampus UNM.
Ia mengaku kaget sebab tidak pernah mendapat laporan soal penyimpanan narkoba di lingkup kampus selama ini.
“Saya tidak pernah dapat laporan,” ujar Husain saat dikonfirmasi.
Husain meminta polisi mengungkap pelaku. Dia sangat mengutuk kejadian ini.
Ia memastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan bagi siapa pun dari pihak kampus yang terlibat.
“Saya mengutuk dengan keras oknum pelakunya dan dengan tegas saya akan melakukan tindakan sanksi keras berupa pemecatan,” ungkapnya.
Husain menegaskan tak ada toleransi terhadap mereka yang memakai dan mengedarkan narkoba di kampus UNM. Ia pun mendukung polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya meminta petugas APH melakukan proses secara tegas tanpa pandang bulu. Ini harus dilakukan demi memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum penyimpan dan pengedar dan pengkonsumsi atau semacamnya kepada siapa saja sivitas akademika UNM,” tegasnya. (Putra/Gopos)