No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gugatan Fadel Muhammad Dikabulkan PTUN, Pakar Hukum Sebut Sudah Tepat

Hasan by Hasan
Senin 15 Mei 2023
in Nasional
0
Fadel Muhammad. (Putra/gopos)

Fadel Muhammad. (Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Gugatan Fadel Muhammad terhadap pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua MPR utusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan atas perkara nomor nomor 398/G/2022/PTUN JKT dipandang sudah tepat oleh pakar hukum.

Pakar hukum dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Aan Eko Widiarto, dikutip dari Republika.co.id, menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut sejalan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dekan Fakultas Hukum Unibraw ini mengatakan, pada pasal 87 huruf B UU 30/2014 kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau pejabat tata usaha negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) mengalami perluasan makna dan tidak sempit dalam lingkungan lembaga eksekutif saja,” tutur Aan dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga :  Patuhi Anjuran Pemerintah, Rakorwil Partai Nasdem Gorontalo Terapkan Protokol Kesehatan

Menurut Aan keputusan yang dibuat di lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa diadili di PTUN.

“Asalkan bukan bersifat produk legislasi,” tegasnya.

Dengan adanya aturan itu, Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan anggota DPD Fadel Muhammad dalam kaitannya pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.

Aan menegaskan PTUN tidak bisa mencampuri putusan terkait kewenangan legislatif dalam membuat legislasi atau undang-undang. “Tapi bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif) bisa diadili di PTUN,” ujar dia.

Ia menambahkan, ciri produk “keputusan” adalah bersifat individual, kongkrit, dan final seperti mengangkat atau memberhentikan seseorang. Sedangkan produk peraturan bersifat abstrak. Menurut Aan, PTUN berperan dalam menilai apakah keluarnya putusan dalam Sidang Paripurna DPD sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Baca Juga :  Empat Pemuda Pembuang Janin Bayi 4 Bulan Dibekuk Polres Bone Bolango

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Klausul “diberhentikan” terjadi apabila ada dua terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

“Dalam kasus ini (Fadel) tidak memenuhi semua unsur itu, tapi tiba-tiba diberhentikan,” tegas dia.

Sebelumya, putusan PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp413 ribu.(adm-02/gopos)

Tags: DPDFadel MuhammadGorontaloPTUN
Previous Post

Expo Prodi Manajemen UNG Pamerkan Produk Wisausaha Mahasiswa

Next Post

Sebuah Rumah Makan di Bone Bolango Dilalap Api

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Gorontalo

Dirut Bulog Bakal Cabut Izin Pengecer Jual Minyakita di Atas HET

Senin 22 Juni 2026
Nasional

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat 19 Juni 2026
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka . (Foto.istimewa/web kemenpora)
Gorontalo

Hari ini Wapres Gibran Tiba di Gorontalo

Jumat 19 Juni 2026
Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Next Post
Kebakaran Rumah makan di Bone Bolango

Sebuah Rumah Makan di Bone Bolango Dilalap Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.