No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jangan “Ceroboh” Tetapkan Tersangka

Admin by Admin
Senin 1 Juli 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
147
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah Kejaksaan Tinggi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR, publik terkejut karena proses perhitungannya masih sementara.

Publik menilai bahwa perhitungan kerugian negara harus nyata dan jelas. Kemudian dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan soal itu seperti BPK/BPKP.

Berpijak dari dasar itu, sebaiknya pihak Kejaksaan Tinggi perlu hati-hati dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.

Albert Pede, selaku praktisi hukum ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi harus didahului oleh penetapan hadil audit BPK dan atau BPKP berdasarkan putusan MK No. 31/PUU-X/2012. 

Baca Juga :  RKPDes Bulili 2022 Turut Programkan Penanganan Covid-19

Baca juga: Pemprov Gorontalo Pastikan Ada Upaya Hukum Terkait GORR

Hal ini merujuk pada kasus Dirut PLN EdY Widoyono Sindo yaitu permohonan uji materil UU nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terhadap UUD 1945 pasal 23 E (1). Menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di adakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri (BPK/BPKP). 

“Saya meminta agar bersama membaca putusan dari MK tersebut, agar supaya penetapan tersangka tidak terlihat ceroboh,” ujar Albert.

Baca Juga :  Dikes Gorontalo Catat HIV/AIDS 2024 Bertambah 242 Kasus

Lebih lanjut, Albert meminta agar hukum sebaiknya dijalankan dengan sebaik mungkin karena menyangkut hak asasi seseorang.

“Penetapan tersangka kepada seseorang harus berdasarkan analisa dan pemahaman komprehensif terkait sebuah kasus, karena ini menyangkut hak asasi seseorang,” tutup Albert. (rls/gopos)

Baca juga: Kajati: Masyarakat Gorontalo Bersyukur Ada GORR

Tags: GorontaloKasus GORRPenetapan Tersangka
Previous Post

Pemprov Gorontalo Pastikan Ada Upaya Hukum Terkait GORR

Next Post

Pasca Sertijab, Ini Penyampaian Kadis yang Baru Dilantik

Related Posts

Polda Gorontalo Pastikan Penembakan Gas Air Mata saat Demo Sesuai SOP
Gorontalo

Polda Gorontalo Pastikan Penembakan Gas Air Mata saat Demo Sesuai SOP

Selasa 2 September 2025
Mahasiswa UNG KKN Tematik II Desa Bubeya Kabupaten Bone Bolango Sosialisasi Mitigasi Kemiskinan Ekstrim Melalui Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Lokal serta Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini
Gorontalo

Mahasiswa UNG KKN Tematik II Desa Bubeya Kabupaten Bone Bolango Sosialisasi Mitigasi Kemiskinan Ekstrim Melalui Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Lokal serta Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini

Selasa 2 September 2025
Daftar 14 Aktivis yang Diamankan Polda Gorontalo Pasca Demo di Simpang Lima Telaga
Gorontalo

Daftar 14 Aktivis yang Diamankan Polda Gorontalo Pasca Demo di Simpang Lima Telaga

Selasa 2 September 2025
Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh
Gorontalo

Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh

Senin 1 September 2025
Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Gorontalo

Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Senin 1 September 2025
Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan
Gorontalo

Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan

Senin 1 September 2025
Next Post

Pasca Sertijab, Ini Penyampaian Kadis yang Baru Dilantik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Aktivis yang Diamankan Polda Gorontalo Pasca Demo di Simpang Lima Telaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.