No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemprov Gorontalo Pastikan Ada Upaya Hukum Terkait GORR

Admin by Admin
Senin 1 Juli 2019
in Gorontalo, Gorontalo Hebat
0
167
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejanggalan terhadap penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR mendapat reaksi dari masyarakat dan praktisi hukum.

Mereka menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan dan belum memenuhi prosedur hukum. Dahlan Pido, SH., MH selaku Praktisi Hukum dala keterangan tertulis menyebutkan, seharusnya perhitungan mengenai kerugian negara sudah jelas dan nyata. Bukan bersifat sementara sebagaimana dikatakan pihak kejaksaan.

“Hal ini sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK menyatakan kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” ujar Dahlan Pido.

Baca Juga :  Jemaah Calon Haji Ungkap Kesiapannya Jelang Keberangkatan

Baca juga: Soal Lahan GORR, Kejati Tak Lihat Keterlibatan Gubernur

Hal yang sama juga disebut pada Pasal 32 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Bahwa yang dimaksud dengan ‘secara nyata telah ada kerugian keuangan negara’ adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang,” terang Dahlan Pido.

Menurut Dahlan Pido, jika belum terpenuhi maka hal ini perlu dipertanyakan lagi keabsahan dari penetapan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan GORR.

Baca Juga :  Pangdam XIII Merdeka Beri Tali Asih ke Anak Asuh Stunting

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Ridwan Hemeto menegaskan, akan ada upaya dan langkah hukum yang akan dilakukan.

“Iya, akan ada upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh terkait persoalan ini,” jelas Ridwan.

Terpisah, Suslianto, SH., MH selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi membenarkan akan mengambil langkah hukum setelah melakukan pengkajian mendalam terkait penetapan tersangka.

“Kami telah melakukan kajian mendalam soal penetapan tersangka oleh kejaksaan, oleh sebabnya akan ada upaya dan langkah hukum yang akan diambil,” Ujar Suslianto. (rls/gopos)

Baca juga: Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum

Tags: Biro Hukum PemprovDahlan PidoKasus GORRPemprov GorontaloRidwan HemetoUpaya Hukum
Previous Post

Sekda Buka Turnamen Bulutangkis Grafika Cup ke-24

Next Post

Jangan “Ceroboh” Tetapkan Tersangka

Related Posts

Gorontalo Hebat

Kepala BKAD Gorontalo Paparkan Kemampuan dan Potensi Fiskal Daerah dalam Pemenuhan SPM

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo Hebat

BKAD Provinsi Gorontalo Evaluasi Rancangan Perubahan APBD 2026 Kabupaten Bone Bolango

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Surati BPH Migas, Minta Tambah Kuota BBM Gorontalo

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Pastikan Tindak Lanjut Keluhan Pengemudi Bentor Soal BBM

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Next Post

Jangan “Ceroboh” Tetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.