GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 71 ribu peserta BPJS Kesehatan di Gorontalo dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yakni peserta BPJS Kesehatan warga miskin atau warga tak mampu.
Penonaktifan 71 ribu peserta BPJS Kesehatan di Gorontalo ini dilakukan bertahap, dan dimulai sejak 1 Agustus 2019. Tahap awal ada sebanyak 30.397 peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Rinciannya: Kota Gorontalo sebanyak 1.352 peserta. Kabupaten Gorontalo sebanyak 13.048 peserta.
Kabupaten Boalemo sebanyak 3.763 peserta. Pohuwato sebanyak 5.775 peserta. Bone Bolango sebanyak 4.001 peserta, serta Gorontalo Utara sebanyak 2.454 peserta.
Penonaktifan 71 ribu peserta PBI di Gorontalo merupakan imbas dari kebijakan pemerintah pusat. Yakni kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan sebanyak 5,2 juta peserta BPJS PBI secara nasional.
Baca juga: Kenali Kanker Glioblastoma, Penyebab Meninggalnya Agung Hercules
Kepala Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan (PJK), Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Afriyani Katili,SKM.,M.Kes mengemukakan, penonaktifan peserta BPJS PBI dikarenakan peserta yang berangsangkutan tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).
“Faktor utama lainnya adalah masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak jelas. Atau NIK yang tidak valid,” ungkap Afriyani.
Menurut Afriyani, sejalan dengan penonaktifan, diusulkan pula peserta pengganti. Untuk Provinsi Gorontal jumlah peserta pengganti sebanyak 16.533 orang.
“Data peserta BPJS Kesehata pengganti ini mengacu pada basis data terpadu (BDT) per Januari 2019,” ungkap Afriyani.
Lebih lanjut Afriyani menjelaskan, peserta PBI yang telah dinonaktifkan, bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya. Pengaktifan melalui mekanisme dan syarat kepesertaan PBI.
“Masyarakat harus mendaftarkan kembali keluarganya melalui Dinas Sosial. Selanjutnya akan diverifikasi apakah bisa menjadi PBI atau tidak,” ungkap ibu yang akrab disapa Yayuk itu.
Baca juga: Lari dari Gorontalo, Tersangka Penipuan Dibekuk di Manado
Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau tidak, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat. Bisa pula melalui BPJS Kesehatan Care Center 1-500-400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
“Apabila peserta yang dicoret dalam daftar PBI dianggap mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran,” tutur Afriyani.
Sementara itu, Plt Kadinkes Provinsi Gorontalo Misranda E. U. Nalole M.Si berharap dengan adanya penonaktifan ini untuk menata kembali basis data penerima PBI sehingga anggaran tersebut tepat sasaran.
“Kami berharap informasi ini dapat disebarluaskan untuk diketahui masyarakat. Jadi bagi masyarakat yang terkena penonaktifan ini dapat mengurus kembali untuk menjadi peserta PBI sehingga dapat dijamin BPJS Kesehatan,” tandasnya (muhajir/gopos)