GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Pandawa Polres Gorontalo menangkap 5 orang yang diduga melakukan perampasan motor di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Dalam melakukan penangkapan itu, Tim Pandawa dibantu oleh Tim Sigaga Polsek Telaga, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Gopos.id, kejadian perampasan terjadi pada 03 Mei 2020. Saat itu korban sedang mengendarai kendaraannya melewati jalan di desa Sidomukti, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Tiba-tiba datang 5 orang dalam sebuah mobil memberhentikan korban dengan dalil memeriksa motor tersebut.
“Empat orang diantara mereka turun dan memeriksa nomor rangka motor korban. Katanya motor korban tersebut bodong. Setelah itu mereka langsung membawa motor itu,” ucap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muhammad Kukuh Islami saat diwawancarai.
Kelima pelaku yang masing-masing berinisial YRP (30), MD (35), dan AD (25). Kedua pelaku lainya yakni IB (24) dan FA (37) berhasil diamankan petugas setelah sebelumya dilakukan penyelidikan.
Dan tim berhasil mendapatkan informasi ada transaksi jual beli motor yang sedang berlangsung. Tim langsung mencurigai bahwa motor tersebut adalah motor rampasan dan bergegas menuju TKP.
Baca juga:Â Dandim Gorut: Sebagai Komanda Kodim, Saya Mendukung Pemberlakuan PSBB
“Saat tiba di TKP kita mendapati YRP dan FA yang akan menjual motor tersebut dan langsung mengamankan keduanya. Ketiga pelaku lainnya kita amankan ditempat terpisah berdasarkan informasi yang diberikan kedua pelaku,” beber Kukuh.
Saat berita ini dilansir, kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Abin/Gopos)