No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

5 Kali Dikirim, Berkas Perkara Darwis Moridu Selalu Ditolak Kejati, Ada Apa?

Admin by Admin
Rabu 24 Juni 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
251
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan penganiayaan yang dilakukan Darwis Moridu hingga kini masih tertahan di Polda Gorontalo. Pasalnya sudah lima kali, Polda Gorontalo mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo selalu ditolak.

“Kami Polda Gorontalo sudah menyerahkan berkas perkara Darwis Moridu sebanyak lima kali, tapi selalu dikembalikan untuk dilengkapi,” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono seperti dilansir dari Read.id.

Pertama kali berkas tersebut dikirim pada tanggal 12 Desember 2018, dikembalikan (P19) pada 26 Desember 2018, kedua pada tanggal 6 Februari 2019 dikembalikan lagi tanggal 11 Februari 2019.

Ketiga pada tanggal 28 Februari 2019, dikembalikan tanggal 14 Maret 2019. Keempat tanggal 10 April 2019, dikembalikan Tanggal 22 April 2019.

Baca Juga :  Gara-gara Mabuk, Cekcok, Paman Nekat Habisi Nyawa Keponakannya

Kelima pada tanggal 16 Juli 2019, dikembalikan Tanggal 26 Juli 2019.

“Intinya bahwa pihak Polda terus berupaya untuk menuntaskan masalah ini, akan tetapi Polri tidak bisa bekerja sendiri. Karena ada KUHAP yang mengaturnya,” jelasnya.

Ia menambahkan sebagaimana pasal 110 dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan. Penyidik harus segera mengirimkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti.

“Disini sangat jelas jika penyidik Reskrimum Polda Gorontalo serius menangani perkara ini,” tegas AKBP Wahyu Tri Cahyono.

Tak sampai disitu, Polda sendiri juga sudah mengundang Kejati Gorontalo telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut.

Selengkapnya baca:  Berkas Perkara Darwis Moridu Lima Kali Ditolak Kejati Gorontalo

“Kami sudah mengundang Kejati Gorontalo untuk gelar perkara Darwis Moridu di Polda Gorontalo,” kata AKBP Wahyu Tri Cahyono.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tahan 5 Tersangka Dugaan Penganiayaan Aleg Deprov

Namun hingga kini berkas perkara yang dikirim ke Kejati selalu saja dikembalikan.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Yudha Siahaan ketika diminta konfirmasi menjelaskan jika berkasnya memang dikembalikan. Berkas yang dikirimkan Polda Gorontalo tersebut sudah bolak balik sebanyak lima kali.

Alasannya bahwa berkas dengan tersangka Darwis Moridu itu belum lengkap dan sudah diberikan petunjuk dari jaksa peneliti untuk diperbaiki.

“Memang benar sudah lima kali dikembalikan ke Polda Gorontalo dan terakhir dikembalikan pada 26 Juli 2019,” kata Yudha Siahaan. (andi/read/gopos)

Tags: Darwis MoriduDugaan PenganiayaanPenganiayaanPerkara Darwis Moridu
Previous Post

Dialog dengan KPK, Rusli Habibie Keluhkan Data Penerima Bansos

Next Post

Pejuang CPNS! SKB Dibuka Akhir Agustus 2020

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post

Pejuang CPNS! SKB Dibuka Akhir Agustus 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.