No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

356 Narapidana Lapas Gorontalo Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Alexa by Alexa
Kamis 7 Agustus 2025
in Gorontalo
0
Kepala Lapas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo

Kepala Lapas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 356 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo diusulkan untuk mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman.

Tak hanya itu, 392 narapidana juga diusulkan mendapatkan remisi istimewa yaitu remisi dasawarsa yang berlaku tiap 10 tahun sekali.

Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengusulkan nama-nama narapidana yang memenuhi syarat. Adapun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga :  BPOM di Gorontalo Pastikan Tak Ada Takjil Mengandung Bahan Berbahaya

“Kita yang usulkan berapa narapidana yang mendapat remisi, nanti pemerintah pusat yang memutuskan,” ujar Sulistyo kepada Gopos.id.

Sulistyo menambahkan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas.

“Kalau remisi umum persyaratannya harus berkelakuan baik, menjalani seluruh program Lapas dengan baik, dan sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan atau lebih. Sementara untuk remisi dasawarsa, narapidana yang masa hukumannya belum genap enam bulan tetap bisa diusulkan,” jelasnya.

Baca Juga :  IHSD, LDK Go-Sulut Ajak Perempuan Gorontalo Menutupi Aurat

Selain remisi umum dan dasawarsa, pihak Lapas juga mengusulkan remisi tambahan, yakni jenis remisi yang diajukan setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Adapun penyerahan remisi ini akan dilakukan secara simbolis oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 17 Agustus 2025 mendatang. (Rama/Gopos)

Tags: Lapas Gorontaloremisi dasawarsaRemisi Kemerdekaan
Previous Post

Delapan Napi di Gorontalo dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Next Post

Faisal Yunus Ajak Masyarakat Manfaatkan Sekolah Pasar Modal

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post

Faisal Yunus Ajak Masyarakat Manfaatkan Sekolah Pasar Modal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.