No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Delapan Napi di Gorontalo dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Alexa by Alexa
Kamis 7 Agustus 2025
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak delapan narapidana di Provinsi Gorontalo resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo, mengungkapkan, amnesti tersebut merupakan bagian dari total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima pengampunan negara.
Dari delapan narapidana di Gorontalo yang memperoleh amnesti, empat di antaranya berasal dari Lapas Kelas II A Gorontalo, dua dari Lapas Kelas II B Pohuwato, dan dua lainnya dari Lapas Kelas II B Boalemo.
“Amnesti ini diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kondisi tertentu. Untuk di Gorontalo, ada delapan orang yang menerima amnesti sesuai Keppres No. 17 Tahun 2025,” ujar Sulistyo kepada Gopos.id, Kamis (7/8/2025).
Khusus untuk empat narapidana di Lapas Kelas II A Gorontalo, kasus yang mereka hadapi meliputi:
•2 orang kasus perlindungan anak
•1 orang kasus narkotika
•1 orang kasus penganiayaan
Dari keempat napi tersebut, dua di antaranya dibebaskan karena menderita penyakit berkepanjangan, satu merupakan lansia berusia 74 tahun, dan satu lainnya adalah pengguna narkotika ringan yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
“Pemberian amnesti ini tentunya melalui kajian dan seleksi yang sangat ketat. Termasuk pertimbangan usia lanjut, kondisi kesehatan, serta latar belakang perkara,” tambah Kalapas.
Sulistyo menegaskan bahwa amnesti bukan bentuk penghapusan kesalahan, melainkan bentuk keringanan dari negara atas pertimbangan kemanusiaan dan rekam jejak narapidana selama menjalani masa tahanan.
Pemberian amnesti ini disambut baik pihak Lapas dan diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk menjalani pembinaan dengan baik. (Rama/Gopos)
Baca Juga :  Mengamuk di Hotel, Dua Pemuda Diamankan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota
Tags: amnesti
Previous Post

Faisal Yunus Puji Kehadiran Sekolah Pasar Modal

Next Post

356 Narapidana Lapas Gorontalo Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Related Posts

Kondisi terkini rumah duka korban.
Gorontalo

Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Sudah Seminggu

Sabtu 8 Agustus 2026
Gorontalo

Imigrasi Gorontalo Perkuat Sinergi TIMPORA Cegah TPPO-Awasi Aktivitas Orang Asing di Gorontalo Utara

Sabtu 8 Agustus 2026
Gorontalo

Ketum DPP IKASMANSA Ajak Alumnus Bangun SMANSA Gorontalo 

Sabtu 8 Agustus 2026
Gorontalo

Meriahnya Jalan Sehat Alumni SMAN 1 Gorontalo

Sabtu 8 Agustus 2026
Gorontalo

Lapas Kelas IIA Gorontalo Bangun Kemandirian WBP Lewat Green House

Sabtu 8 Agustus 2026
Lapas Kelas IIA Gorontalo mengawali langkah kemanusiaannya dengan melaksanakan donor darah.
Gorontalo

Donor Darah Awali Langkah Kemanusiaan Lapas Kelas IIA Gorontalo Sambut HUT Ke-81 RI

Jumat 7 Agustus 2026
Next Post
Kepala Lapas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo

356 Narapidana Lapas Gorontalo Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kondisi terkini rumah duka korban.

    Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Sudah Seminggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 71 Galon Solar Bersubsidi Disita di Marisa, Diduga Milik Oknum Polisi di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahnya Jalan Sehat Alumni SMAN 1 Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 28 Hari Mengabdi di Tanah Baduy, Mahasiswa UIN Sultan Amai Gorontalo Menginspirasi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum DPP IKASMANSA Ajak Alumnus Bangun SMANSA Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.