No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Delapan Napi di Gorontalo dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Alexa by Alexa
Kamis 7 Agustus 2025
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak delapan narapidana di Provinsi Gorontalo resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo, mengungkapkan, amnesti tersebut merupakan bagian dari total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima pengampunan negara.
Dari delapan narapidana di Gorontalo yang memperoleh amnesti, empat di antaranya berasal dari Lapas Kelas II A Gorontalo, dua dari Lapas Kelas II B Pohuwato, dan dua lainnya dari Lapas Kelas II B Boalemo.
“Amnesti ini diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kondisi tertentu. Untuk di Gorontalo, ada delapan orang yang menerima amnesti sesuai Keppres No. 17 Tahun 2025,” ujar Sulistyo kepada Gopos.id, Kamis (7/8/2025).
Khusus untuk empat narapidana di Lapas Kelas II A Gorontalo, kasus yang mereka hadapi meliputi:
•2 orang kasus perlindungan anak
•1 orang kasus narkotika
•1 orang kasus penganiayaan
Dari keempat napi tersebut, dua di antaranya dibebaskan karena menderita penyakit berkepanjangan, satu merupakan lansia berusia 74 tahun, dan satu lainnya adalah pengguna narkotika ringan yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
“Pemberian amnesti ini tentunya melalui kajian dan seleksi yang sangat ketat. Termasuk pertimbangan usia lanjut, kondisi kesehatan, serta latar belakang perkara,” tambah Kalapas.
Sulistyo menegaskan bahwa amnesti bukan bentuk penghapusan kesalahan, melainkan bentuk keringanan dari negara atas pertimbangan kemanusiaan dan rekam jejak narapidana selama menjalani masa tahanan.
Pemberian amnesti ini disambut baik pihak Lapas dan diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk menjalani pembinaan dengan baik. (Rama/Gopos)
Baca Juga :  Diduga Menimbun BBM, Warga Limboto Terancam Penjara 6 Tahun
Tags: amnesti
Previous Post

Faisal Yunus Puji Kehadiran Sekolah Pasar Modal

Next Post

356 Narapidana Lapas Gorontalo Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Kepala Lapas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo

356 Narapidana Lapas Gorontalo Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.