GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi sanksi denda puluhan juta rupiah usai terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam sidang pada Senin (15/9/2025).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum daerah.
“Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan,” jelasnya.
Adapun putusan majelis hakim sebagai berikut:
1. EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta, subsider kurungan 20 hari.
2. SL dijatuhi pidana denda Rp48 juta, subsider kurungan 2 bulan.
3. BM dijatuhi pidana denda Rp12 juta, subsider kurungan 20 hari.
Menurut Sahaya, amar putusan majelis hakim sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (End/Gopos)








