No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tak Ada Kompromi, Pemkot Kotamobagu Awasi Ketat Penjualan Miras

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Senin 2 Februari 2026
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu kembali menegaskan garis tegas dalam pengawasan penjualan minuman beralkohol. Setiap aktivitas penjualan tanpa izin resmi dinyatakan melanggar aturan dan tidak akan ditoleransi. Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat Forum Penataan Ruang yang digelar Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (2/2/2026).

Rapat dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, dengan agenda utama pembahasan permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A yang diajukan oleh Toko Paris, Cafe The Love, dan Toko Tita.
Permohonan yang diajukan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol dengan kadar alkohol antara 1 hingga 5 persen. Seluruh permohonan tersebut dibahas secara komprehensif melalui mekanisme forum lintas perangkat daerah.

Noval Manoppo menegaskan, pemerintah daerah tidak menyediakan ruang abu-abu dalam proses perizinan. Dua skema penjualan yang berlaku, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer, hanya dapat diproses apabila seluruh persyaratan hukum, administratif, dan tata ruang dipenuhi secara ketat.

Untuk permohonan Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan kesesuaian tata ruang telah terpenuhi. Namun demikian, hal tersebut belum serta-merta menjadikan izin dapat diterbitkan karena masih terdapat kewajiban administratif yang harus diselesaikan.

Baca Juga :  Wali Kota Kotamobagu: Koperasi Butuh Pengurus Berkualitas dan Manajemen Transparan

Sementara itu, Cafe The Love yang mengajukan izin penjualan langsung juga diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis yang ditetapkan. Forum menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melakukan penjualan sebelum izin resmi diterbitkan.

Pemerintah daerah menekankan bahwa kesesuaian tata ruang merupakan tahapan awal yang bersifat mutlak. Tanpa kepastian tersebut, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Meski regulasi nasional dan daerah tidak secara eksplisit melarang penjualan minuman beralkohol Golongan A, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa izin bukanlah formalitas. Sistem Online Single Submission (OSS) ditegaskan sebagai alat pengendalian, bukan celah untuk mempercepat proses tanpa kepatuhan.

Dalam rapat tersebut, Satpol PP turut mengingatkan secara tegas keberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010. Setiap pelanggaran pasca-izin akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penjualan tanpa izin tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Pemkot Kotamobagu menegaskan, sebagai kota jasa, ruang usaha tetap dibuka bagi pelaku usaha, namun harus dibarengi pengawasan ketat dan penegakan hukum. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang patuh penuh terhadap seluruh ketentuan.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Kotamobagu Hadiri Peresmian Kantor BPR Modern Express

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menyampaikan bahwa forum ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen pengendalian kebijakan.

“Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Sebelum izin resmi diterbitkan, penjualan minuman beralkohol dilarang keras,” tegas Ariono.

Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah hanya diberikan kepada pelaku usaha yang menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi.

Sementara itu, salah satu pemohon, Titi Jonathan Gumulili, mengakui bahwa proses perizinan mengharuskan pemenuhan berbagai ketentuan. Menurutnya, hal tersebut merupakan mekanisme hukum yang harus dijalani agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan tertib.

Rapat ditutup dengan penegasan sikap Pemkot Kotamobagu bahwa izin merupakan syarat mutlak. Tanpa legalitas, aktivitas penjualan tidak diperbolehkan dan setiap pelanggaran akan berhadapan langsung dengan penegakan aturan.***

Tags: Kotamobagu
Previous Post

Mahasiswa Jember Pilih Pola Hidup Sehat dan Andalkan JKN sebagai Perlindungan Kesehatan

Next Post

Apel Awal Bulan, Sekwan DPRD Tekan Pentingnya Kedisiplinan

Related Posts

Kotamobagu

Weny Gaib Sebut Kunjungan Menhan RI Jadi Kehormatan bagi Masyarakat Kotamobagu

Jumat 8 Mei 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Sambut Hangat Kunjungan Kerja Kajati Sulut Jacob Pattipeilohy

Kamis 7 Mei 2026
Kotamobagu

Pemkot Gandeng Akademisi, BUMD Sentra Tani Kotamobagu Mulai Dimatangkan

Kamis 7 Mei 2026
Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Optimistis Sekprov Baru Perkuat Kinerja Birokrasi

Senin 4 Mei 2026
Kotamobagu

Warga Kotamobagu Full Support! Kasatlantas Tegas Sikat Knalpot Brong

Senin 4 Mei 2026
Kotamobagu

Rapat Paripurna DPRD, Wenny Gaib: Rekomendasi Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

Jumat 1 Mei 2026
Next Post

Apel Awal Bulan, Sekwan DPRD Tekan Pentingnya Kedisiplinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.