GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu kembali menegaskan garis tegas dalam pengawasan penjualan minuman beralkohol. Setiap aktivitas penjualan tanpa izin resmi dinyatakan melanggar aturan dan tidak akan ditoleransi. Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat Forum Penataan Ruang yang digelar Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (2/2/2026).
Rapat dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, dengan agenda utama pembahasan permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A yang diajukan oleh Toko Paris, Cafe The Love, dan Toko Tita.
Permohonan yang diajukan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol dengan kadar alkohol antara 1 hingga 5 persen. Seluruh permohonan tersebut dibahas secara komprehensif melalui mekanisme forum lintas perangkat daerah.
Noval Manoppo menegaskan, pemerintah daerah tidak menyediakan ruang abu-abu dalam proses perizinan. Dua skema penjualan yang berlaku, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer, hanya dapat diproses apabila seluruh persyaratan hukum, administratif, dan tata ruang dipenuhi secara ketat.
Untuk permohonan Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan kesesuaian tata ruang telah terpenuhi. Namun demikian, hal tersebut belum serta-merta menjadikan izin dapat diterbitkan karena masih terdapat kewajiban administratif yang harus diselesaikan.
Sementara itu, Cafe The Love yang mengajukan izin penjualan langsung juga diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis yang ditetapkan. Forum menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melakukan penjualan sebelum izin resmi diterbitkan.
Pemerintah daerah menekankan bahwa kesesuaian tata ruang merupakan tahapan awal yang bersifat mutlak. Tanpa kepastian tersebut, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Meski regulasi nasional dan daerah tidak secara eksplisit melarang penjualan minuman beralkohol Golongan A, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa izin bukanlah formalitas. Sistem Online Single Submission (OSS) ditegaskan sebagai alat pengendalian, bukan celah untuk mempercepat proses tanpa kepatuhan.
Dalam rapat tersebut, Satpol PP turut mengingatkan secara tegas keberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010. Setiap pelanggaran pasca-izin akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penjualan tanpa izin tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Pemkot Kotamobagu menegaskan, sebagai kota jasa, ruang usaha tetap dibuka bagi pelaku usaha, namun harus dibarengi pengawasan ketat dan penegakan hukum. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang patuh penuh terhadap seluruh ketentuan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menyampaikan bahwa forum ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen pengendalian kebijakan.
“Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Sebelum izin resmi diterbitkan, penjualan minuman beralkohol dilarang keras,” tegas Ariono.
Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah hanya diberikan kepada pelaku usaha yang menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi.
Sementara itu, salah satu pemohon, Titi Jonathan Gumulili, mengakui bahwa proses perizinan mengharuskan pemenuhan berbagai ketentuan. Menurutnya, hal tersebut merupakan mekanisme hukum yang harus dijalani agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan tertib.
Rapat ditutup dengan penegasan sikap Pemkot Kotamobagu bahwa izin merupakan syarat mutlak. Tanpa legalitas, aktivitas penjualan tidak diperbolehkan dan setiap pelanggaran akan berhadapan langsung dengan penegakan aturan.***








