No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

12 Tersangka Penikaman di Eks Terminal Andalas Diancam 8 Tahun Penjara

Alexa by Alexa
Selasa 14 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
Terdapat 12 tersangka pada kasus penikaman di kompleks eks terminal 1942 Andalas Kota Gorontalo terancam hukuman 8 tahun penjara.(Foto AasOme/MG/Gopos)

Terdapat 12 tersangka pada kasus penikaman di kompleks eks terminal 1942 Andalas Kota Gorontalo terancam hukuman 8 tahun penjara.(Foto AasOme/MG/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 12 tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi di kompleks eks terminal 1942 Andalas Kota Gorontalo masing-masing terancam hukuman 8 tahun penjara.

Adapun 12 tersangka itu masing-masing RA, KRK, MRT, AK, AW, NAH, AA, YA, MT, DRS, AA dan SK alias Skefin selaku tersangka utama.

“Dari 12 tersangka ini, ada pelaku utama, ada pelaku turut serta dan ada yang menganjurkan.  Semua tersangka mendapatkan ancaman pidana berat pasal 351 ayat 1 dan mendapatkan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta saat konferensi pers, Selasa (13/5/2024).

Baca Juga :  Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Remaja di Kota Gorontalo Diciduk Polisi

Sejauh ini polisi telah menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam), peluru dan senjata berbahaya lainnya

“Senjata kita amankan di rumah pelaku atau salah satu ketua kelompoknya,” kata Ade Permana.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi. (Foto AasOme/MG/Gopos)

Kasus penganiayaan yang menelan korban salah sasaran itu terjadi pada Kamis pekan lalu(9/5/2024). Korbannya adalah RH (35) yang mendapat luka akibat sayatan sajam sedalam 7 cm dengan lebar sekitar 30 cm.

“Motifnya adalah balas dendam karena ada penganiayaan tiga bulan sebelumnya,” katanya.(AasOme/MG/Gopos)

Tags: Eks terminal AndalasPenganiayaan BeratPenikaman AndalasPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Motif Balas Dendam, 12 Preman Andalas Aniaya Korban Salah Sasaran

Next Post

Pani Gold Project Dukung Program MBKM KKN Lingkar Tambang UNG

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post
Direktur Utama PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) Boyke Abidin bersama mahasiswa KKN Universitas Negeri Gorontalo. *(Foto/UNG)

Pani Gold Project Dukung Program MBKM KKN Lingkar Tambang UNG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.