GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 12 tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi di kompleks eks terminal 1942 Andalas Kota Gorontalo masing-masing terancam hukuman 8 tahun penjara.
Adapun 12 tersangka itu masing-masing RA, KRK, MRT, AK, AW, NAH, AA, YA, MT, DRS, AA dan SK alias Skefin selaku tersangka utama.
“Dari 12 tersangka ini, ada pelaku utama, ada pelaku turut serta dan ada yang menganjurkan. Semua tersangka mendapatkan ancaman pidana berat pasal 351 ayat 1 dan mendapatkan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta saat konferensi pers, Selasa (13/5/2024).
Sejauh ini polisi telah menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam), peluru dan senjata berbahaya lainnya
“Senjata kita amankan di rumah pelaku atau salah satu ketua kelompoknya,” kata Ade Permana.
Kasus penganiayaan yang menelan korban salah sasaran itu terjadi pada Kamis pekan lalu(9/5/2024). Korbannya adalah RH (35) yang mendapat luka akibat sayatan sajam sedalam 7 cm dengan lebar sekitar 30 cm.
“Motifnya adalah balas dendam karena ada penganiayaan tiga bulan sebelumnya,” katanya.(AasOme/MG/Gopos)