GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mencatat, sedikitnya 1.900 pemilih di Kabupaten Pohuwato belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Komisioner Divisi Program Data dan Informasi, KPU Pohuwato, Firman Ikhwan menyebutkan jumlah ini diperoleh dari hasil perbaikan daftar pemilih sementara. Di samping tidak memiliki KTP, KPU juga mencatat sedikitnya 600 orang belum memiliki surat keterangan (Suket) hasil perekaman E-KTP.
“Bahkan 200an penduduk pemilih di Pohuwato tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali seperti KTP dan kartu keluarga,” ungkap Firman kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Sebagaimana peraturan perundang-udangan menurut Firman maka pemilih yang tidak mempunyai KTP elektronik tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Oleh karena hak memilih dibatasi persoalan yang administrasi. Jadi kalau mereka tidak membawa KTP atau hanya C6 maka secara otomatis tidak bisa dilayani saat pemungutan suara,” beber Firman.
Firman menjelaskan, untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, KPU Pohuwato telah mengundang camat-camat se-Pohuwato. Langkah ini untuk mendorong pemerintah mengkoordinir masyarakatnya di daerah kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
“Sehingga untuk mencegah pemilih yang tidak memiliki KTP El, maka kita mendorong untuk melakukan perekaman KTP dimaksimal. Agar masyarakat dapat menggunakan hak suaranya. Ini sesuai peraturan perundangan-undangan,” jelas Firman. (muhajir/gopos)