GOPOS.ID, GORONTALO – Layanan kesehatan prima yang diprogramkan pemerintah Provinsi Gorontalo bukanlah isapan jempol. Berbagai inovasi dibidang kesehatan, serta komitmen dalam menjadikan dunia kesehatan sebagai wilayah bebas korupsi mulai diterapkan.
Seperti halnya yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie, Senin (28/1/2019).
Seluruh pegawai baik pejabat struktural serta tenaga kesehatan di rumah sakit milik Provinsi Gorontalo itu berkomitmen menjadikan RSUD Ainun Habibie sebagai wilayah bebas korupsi dengan mengedepankan zona integritas.
Bahkan seluruh pegawai dihadapan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba melakukan tanda tangan sebagai wujud komitmen menjadikan RS Ainun sebagai kawasan zona integritas.
Baca juga : Banjir Boalemo Meluas, 4.987 Jiwa Terdampak
Menurut Sekda Provinsi Gorontalo, Darda Daraba bahwa apa yang dilakukan RSUD Hasri Ainun Habibie adalah inovasi yang luar biasa. Menjadikan RSUD sebagai zona integritas dalam mewujudkan kawasan bebas korupsi.
“Hal ini luar biasa, karena setahu saya baru unit organisasi RSUD Ainun Habibie ini yang mencanangkan secara terbuka, resmi pada hari ini,” ucapnya.
Penerapan zona integritas sebagai harapan menjadikan wilayah birokrasi bersih melayani. Serta cikal bakal untuk OPD lainnya dalam berkomitmen bersama menjadikan wilayah kerja mereka bebas dari korupsi.
“Saya minta maaf, saya belum lihat di Televisi atau di media manapun ada rumah sakit yang membuat inovasi mewujudkan zona integritas seperti RS Ainun. Ini wujud untuk melayani masyarakat dalam konteks para medis tentunya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Hasri Ainun Habibie, dr. Yana Yanti Suleman mengungkapkan ucapan terima kasih atas dicanangkannya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi tersebut.
Baca juga : Tahun Ini, RSUD Ainun Habibie Target Naik ke Tipe C
“Insyaallah dengan adanya pencanangan wilayah bebas korupsi ini kami siap meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien dengan gerakan-gerakan yang sudah kita komitmen bersama,” tutur dr. Yana.
Ada delapan gerakan yang menjadi pedoman dalam menjadikan RSUD sebagai wilayah bebas korupsi. Diantaranya penataan tentang Undang-undang. Kemudian ada area peningkatan pelayanan, area untuk akuntabilitas publik.
Yang nantinya disitu akan mengetahui sejauh mana tingkat pasien saat mendapat pelayanan di RSUD Ainun Habibi.
“Maka dengan gerakan delapan area menuju bebas korupsi ini kami harapkan pasien terlayani secara optimal. Tidak ada keluhan atau dengan meminimalisir keluhan yang ada. Serta tidak ada pungutan liar maupun kegiatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh staf RSUD Ainun,” tandas dr. Yana. (ndi)