GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap modus baru yang digunakan pelaku judi online (judol) untuk menjaring korban di Indonesia. Kali ini, sasaran dilakukan melalui kolom komentar di berbagai platform media sosial.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan menghindari segala bentuk interaksi dengan komentar yang mengarah pada promosi maupun ajakan bermain judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan terdapat peningkatan lonjakan konten-konten terkait judi online sebanyak 128 persen dalam dua pekan terakhir (14-28 Juni 2026) dibandingkan dengan pemantauan Januari hingga 13 Juni 2026.
“Lonjakan ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis/ mesin/ bot untuk memantau media sosial secara real-time. Ketika unggahan akun dengan jangkauan tinggi mengalami peningkatan interaksi, sistem tersebut menyebarkan komentar berisi promosi secara otomatis maupun tautan menuju situs judi online,” kata Alex dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Alex mengatakan dari periode 1-28 Juni 2026 pihaknya telah menangani sebanyak 126.180 konten judi online di ruang digital dengan sumber terbanyak berasal dari situs website.
Meski temuan konten judi online paling banyak ditemukan di situs website yang jumlahnya mencapai 111.279 konten dan telah ditutup aksesnya oleh Kemkomdigi, namun menurut Alex modus promosi judi online di media sosial lewat kolom komentar itu justru menjadi lebih gencar dan memburu korban baru.
“Pergeseran modus ini juga menjadi hal yang tentunya membutuhkan awareness dari kita semua. Ini kita lihatnya sebagai suatu bentuk atau modus baru dari para pelaku. Jadi tadi, kami benar-benar berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online ini dalam kolom-kolom komentar,” kata Alex.
Menurut Alex fenomena modus baru ini memiliki korelasi dengan momen berlangsungnya pertandingan sepak bola Piala Dunia FIFA 2026 yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan taruhan olahraga.
Adapun modus ini banyak teridentifikasi di platform media sosial Instagram, Facebook, dan TikTok dengan menggunakan akun-akun yang sifatnya bodong atau dioperasikan oleh mesin maupun bot.
Secara lebih rinci temuan Kemkomdigi menunjukkan bahwa akun-akun bot di media sosial tersebut rata-rata berbasis di India dan Brazil. Promosi di kolom komentar itu menargetkan akun-akun dengan jumlah pengikut besar dan memiliki jenis konten yang memiliki interaksi tinggi dengan pengikutnya.
“Pola ini ditandai dengan komentar berulang yang menyertakan variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis dari platform,” kata Alex.
Beberapa kata kunci yang paling banyak ditemukan di antaranya RAWIT BET, BARA13, hingga KABUL. Semua kata kunci itu menurut Alex sudah dimasukkan ke dalam sistem pemblokiran dari Kemkomdigi.
Selain menutup akses ke sumber konten judi online hingga memblokir kata kunci terkait dalam sistem pencarian di ruang digital, Kemkomdigi juga berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu bentuk konkret dari koordinasi tersebut adalah permintaan penutupan akses ke rekening bank maupun akun dompet digital (e-wallet) yang teridentifikasi dengan kegiatan judi online yang belakangan semakin merebak di momen pesta olahraga yang menarik banyak animo masyarakat dunia.(Antara/gopos)








