GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Kamis (18/9/2025), di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., membahas dua agenda penting, yakni Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun 2025 serta Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama KUPA-PPAS merupakan wujud tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif untuk pembangunan daerah.
“Kesepakatan ini juga menjadi bukti kesetaraan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, dalam menyukseskan program pembangunan di daerah ini,” ujar Weny.
Weny juga menambahkan bahwa pembahasan perubahan APBD telah mengakomodasi berbagai usulan DPRD demi menghasilkan program prioritas yang tepat sasaran.
Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Adat menjadi Perda. Wali Kota menekankan pentingnya payung hukum ini untuk menjaga serta melestarikan nilai-nilai adat istiadat.
“Nilai adat tidak hanya warisan leluhur, tapi juga pedoman moral, etika sosial, dan perekat kebersamaan dalam masyarakat,” katanya.
Weny pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, tokoh adat, akademisi, hingga masyarakat yang berkontribusi dalam proses pembahasan perda tersebut.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., dan Ahmad Sabir, S.E., jajaran anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekda Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan OPD, serta pejabat Pemkot Kotamobagu. (End/Gopos)








