GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Kantor DPRD Kotamobagu, Senin (09/02/2026).
Agenda strategis tersebut menjadi bagian penting dalam perencanaan legislasi daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Kotamobagu pada tahun mendatang. Kehadiran Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam bersinergi dengan DPRD untuk menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri 17 anggota DPRD Kota Kotamobagu.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Adrianus Mokoginta menyebutkan bahwa Propemperda Tahun 2026 yang ditetapkan berjumlah 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dari jumlah tersebut, 8 Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sementara 5 Ranperda lainnya merupakan usulan dari pihak eksekutif. Rapat paripurna berlangsung aman dan tertib hingga penetapan Propemperda untuk segera ditindaklanjuti.
Usai persidangan, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyampaikan apresiasi serta tanggapan positif atas penetapan Ranperda Tahun 2026.
Menurutnya, peraturan daerah merupakan landasan penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Ini sangat bagus dan positif, untuk memaksimalkan peran kerja dari pemerintah agar semua tindakan dan rencana dalam pelaksanaan pembangunan selalu memiliki landasan. Ini yang menjadi pegangan kita dalam menjalankan roda pemerintahan. Kita berharap setelah ditetapkan, semuanya dapat berjalan sesuai harapan seluruh masyarakat, karena ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot dan Ahmad Sabir, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, Kasdim 1303/BM Mayor Arh. Ahmad Janis, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, 17 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta para Sangadi se-Kota Kotamobagu.








