No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Wali Kota Gorontalo Beri Tanggapan Raperda Usul Inisiatif Legislatif

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 25 Oktober 2022
in Kota Smart
0
Dekot Gorontalo Segera Godok 6 Ranperda

Rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo, usulan pembahasan enam Ranperda usul inisiatif eksekutif dan legislatif, Senin (24/10/2022). Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyampaikan tanggapan terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif, Senin (24/10/2022).

Marten menyebut ranperda usulan legislatif ada empat naskah. Pertama ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Menurutnya harus ada payung hukum yang jelas agar penyandang disabilitas di kota Gorontalo mendapat kedudukan yang setara serta terhindar dari diskriminasi. Kedua, Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkoba.

“Kita ketahui bersama bahwa, narkotika tidak hanya merusak satu individu saja tetapi juga merusak masa depan bangsa, sehingga dibutuhkan aturan atau regulasi berupa Perda untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Gorontalo,” kata Marten saat rapat paripurna di DPRD kota Gorontalo.

Baca Juga :  Sebanyak 39 Pemilik Talang Terima Tali Asih dari PT PETS

Selanjutnya ranperda tentang penyelenggaraan investasi daerah. Polisi partai Golkar itu menilai pemerintah kota Gorontalo harus melakukan langkah-langkah terencana, strategis, terpadu dalam menjalankan roda pemerintahan. Serta meningkatkan pelayanan publik.

“Ranperda penyelenggaraan investasi daerah sangat penting untuk dibahas. Begitu juga dengan ranperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum. Seluruh Ranperda usul inisiatif eksekutif dan legislatif diharapkan segera dibahas oleh bapemperda DPRD dan OPD terkait sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD kota Gorontalo,” pungkasnya. (Sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloRanperda
Previous Post

Tenaga Kesehatan di Puskemas Se-Kota Gorontalo Dikerahkan Deteksi Gagal Ginjal Akut

Next Post

Wali Kota Gorontalo Tegaskan RPJPD 2025-2045 Bukan Sekadar Formalitas

Related Posts

Sanksi Pidana dan Denda Menanti Bagi Pembuang Sampah Sembarang di Kota Gorontalo
Kota Smart

Sanksi Pidana dan Denda Menanti Bagi Pembuang Sampah Sembarang di Kota Gorontalo

Rabu 7 Januari 2026
Pemusnahan Belasan Ribu Botol Miras, Pemkot Gorontalo Tegaskan Komitmen Tekan Kriminalitas
Kota Smart

Pemusnahan Belasan Ribu Botol Miras, Pemkot Gorontalo Tegaskan Komitmen Tekan Kriminalitas

Senin 29 Desember 2025
PMI Segera Gelar MUSKOT ke-IX, Adhan: Calon Ketua Harus Totalitas Terhadap Organisasi
Kota Smart

“Bawa Minuman Masing-Masing”, Wali Kota Gorontalo Hapus Anggaran Konsumsi Rapat

Kamis 27 November 2025
KNPI Kota Gorontalo Apresiasi Semarak Upacara Sumpah Pemuda 2025
Kota Smart

KNPI Kota Gorontalo Apresiasi Semarak Upacara Sumpah Pemuda 2025

Selasa 28 Oktober 2025
Lantai 2 Pasar Sentral Bakal Disulap Jadi Pasar Hobi
Kota Smart

Lantai 2 Pasar Sentral Bakal Disulap Jadi Pasar Hobi

Selasa 7 Oktober 2025
Adhan Dambea Geram Ada Oknum Anggota Ormas Halangi Pembangunan Kampung Nelayan
Kota Smart

Adhan Dambea Geram Ada Oknum Anggota Ormas Halangi Pembangunan Kampung Nelayan

Senin 29 September 2025
Next Post
Wali Kota Gorontalo Tegaskan RPJPD 2025-2045 Bukan Sekadar Formalitas

Wali Kota Gorontalo Tegaskan RPJPD 2025-2045 Bukan Sekadar Formalitas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polsek Wonosari Cegat Satu Excavator Diduga Akan Digunakan Aktivitas PETI di Sapa

    Polsek Wonosari Cegat Satu Excavator Diduga Akan Digunakan Aktivitas PETI di Sapa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Kembalikan Barang Bukti Motor Curian ke Pemiliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Boltim Akhiri Hidupnya di Perkebunan, Keluarga Tolak Autopsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dies Natalis ke-33 UNG, Rektor Serahkan SK Guru Besar kepada Lima Dosen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Gelar Anugerah UNG Berdampak 2026, Berikan 141 Penghargaan untuk Pejuang Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.