GOPOS.ID, KWANDANG – Sekertaris Daerah Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin terus berupayah memperjuangkan hak-hak masyarakat penerima bantuan. Terlebih masyarakat yang masuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang berada di luar daerah karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain bertanggung jawab pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Panglima ASN ini juga turut andil memperjuangkan apa yang menjadi hak dan kebutuhan mendasar dari masyarakat di tengah Pandemi ini.
“Berkaitan dengan masyarakat penerima BLT di luar daerah. Itu sudah kami konsultasikan dengan pihak Kejaksaan saat pertemuan. Bahwa ada masyarakat penerima bantuan sampai saat ini berada di luar daerah karena PSBB,” kata Ridwan.
Maka pada kesempatan itu, dia memberikan dua solusi dalam menyikapi hal itu. Pertama dengan cara penyaluran lewat transfer kepada penerima di luar daerah. Kedua minta persetujuan dari yang bersangkutan, bahwa bantuan itu akan diserahkan kepada keluarga mereka.
Solusi tersebut pun disetujuhi oleh pihak Kejaksaan. Akan tetapi muncul sebuah pertimbangan lain jangan sampai bantuan disalahgunakan oleh penerima. Sebab keluarga si penerima berada di Gorut.
“Sehingga lebih bagusnya minta persetujuan terlebih dahulu kepada penerima. Misalnya Suami berada di Manado, maka Istrinya yang menerima dan diketahui oleh Kepala Desa setempat,” jelas Ridwan.
Disampin itu juga Ridwan menambahkan dalam ketentuan bantuan-bantuan seperti BLT dan lain sebagainnya. Itu diprioritaskan untuk masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
“Berdasarkan ketentuannya, untuk bantuan-bantuan tersebut diprioritaskan untuk masyarakat,” ujarnya. (isno/gopos)