No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Untung Puluhan Juta, Pelaku Pembobolan Jaringan Telkom Diancam 10 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 25 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengamankan tiga orang berinisial MM (37), RH (28) dan AI (35) atas dugaan penyelahgunaan sistem elektronik. 

Informasi yang dirangkum Gopos.id, ketiganya melakukan bandhwith jaringan internet milik PT. Telkom Gorontalo. Kemudian jaringan tersebut dijual secara ilegal kepada masyarakat. Harga jual dari jaringan ilegal tersebut beriksar Rp2 ribu hingga Rp50 ribu. Masing-masing memiliki peran yang berbeda; MM sebagai owner dan dua tersangka lainnya berperan sebagai teknisi.

“Jaringan itu disebarluaskan menggunakan microtic. Kemudian diperjualbelikan secara ilegal,” kata Penyidik Polda Gorontalo Iptu Jeassy Mandiangan, rabu (24/07/24)

Baca Juga :  Jelang Demo, Warga Diimbau Tak Boleh lewat Bundaran Saronde

Iptu Jeassy Mandiangan mengatakan ketiganya menjalankan usaha ilegal ini di dua Kecamatan yang berbeda di Kabupaten Gorontalo. Di Kecamatan Tolangohula, usaha ilegal ketigaya ini tersebar di 13 desa dan di Kecamatan Limboto hanya tersebar di dua Kelurahan.

“Keuntungan mereka dari Kecamatan Limboto itu mencapai 11 juta perbulan. Kalau di Kecamatan Tolangohula itu rata-rata mencapai 35 juta dala satu bulan,” kata Iptu Jeassy.

Lebih jauh, dirinya juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah menjalankan usahanya selama 4 tahun. Kemampuan mereka dalam menjalankan usaha ini bermodal dari pengalaman salah satu di antara mereka. Karena salah satu tersangka pernah punya pengalaman sebagai teknisi PT. Telkom.

Baca Juga :  Posting Soal BLT di Facebook, Ibu Rumah Tangga di Dungingi Dijemput Polisi

Dari tangan tersangka pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa microtic, modem, voucher siap jual dan adaptor dan HP. Ketiganya dijerat dengan pasal 36 dan pasal 49 jo pasal 33 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua tas undang-undang Ri nomor 11 tahun 2008 tentang inormasi dan transaksi elektronik.

“Ketiganya terancam 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Milyar,” pungkasnya. (Abin/Gopos)

Tags: Pembobol JaringanPembobolan Jaringan TelkomPolda Gorontalo
Previous Post

Dinas PPKB Gelar Rapat Koordinasi TPPS Kotamobagu Tahun 2024

Next Post

MA Alkhairat Kalangkangan Toli-toli Berikan Donasi untuk Korban Banjir Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Penyaluran bantuan untuk korban banjir di Desa Tolite, Kecamtan Tilango, Kabupaten Gorontalo (dok. istimewa)

MA Alkhairat Kalangkangan Toli-toli Berikan Donasi untuk Korban Banjir Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.