GOPOS.ID, GORONTALO – PT Jasa Raharja baru saja merilis aplikasi JRku. Aplikasi ini bisa diunduh di smartphone melalui Appstore dan Playstore. Memiliki keunggulan salah satunya Infomasi titik rawan kecelakaan di seluruh Indonesia. Termasuk wilayah Provinsi Gorontalo
Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin mengungkapkan masyakarat bisa dengan mudah mendapat informasi yang berhubungan dengan layanan Jasa Raharja Salah satunya melalui aplikasi JRku. Kemal menjelaskan aplikasi JRku merupakan aplikasi terbaru dari PT Jasa Raharja. Aplikasi ini memberikan informasi dan kemudahan layanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum, dan lalu lintas jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964
“Aplikasi ini mendeteksi titik rawan kecelakaan, anda yang yang bekendara akan langsung diinfomasikan dimana saja titik-titik rawan. Ada beberapa titik rawan kecelakaan di Gorontalo. Aplikasi ini sangat membantu pengendara,” kata Kemal saat media gathering, Sabtu (3/12/2022).
Lebih lanjut, Kemal menambahkan salah satu keunggulan aplikasi JRku juga infomasi tentang pajak kendaraan. Saat pajak kendaraan sudah berakhir, maka akan segera muncul notifikasi dari smartphone.
“Misalnya Bapak Ibu sedang berada di luar daerah Kemudian kendaraan sudah mati pajak maka notifikasi akan langsung muncul di handphone,” tambahnya
Di tempat yang sama, Kemal juga memaparkan langkah mudah mendapatkan santunan Jasa Raharja. Pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan hampir seluruh rumah sakit di Gorontalo. Sehingga jika terjadi kecelakaan lalu lintas, korban bisa langsung di bawa ke rumah sakit, setelah itu keluarga, ataupun kerabat harus membuat laporan polisi. Korban kecelakaan lalu lintas tidak dapat menerima santunan Jasa Raharja apabila tidak membuat laporan ke pihak Kepolisian.
“Jasa Raharja juga menerima laporan secara online, (IRSMS/RSAIS). Para korban tidak perlu lagi melapor ke Jasa Raharja, kami akan berkoordinasi dengan pihak polantas, juga Rumah Sakit. Kecepatan verifikasi berkas di rumah sakit, 18 Menit 30 detik,” paparnya
Dirinya menghimbau kepada masyarakat Gorontalo untuk segera membayar pajak kendaraan. PT Jasa Gorontalo juga sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah Provinsi Gorontalo agar denda pajak kendaraan ditiadakan sampai tanggal 31 Desember 2022
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan Bapak Gubernur untuk pembayaran denda SWDKLLJ dihapuskan sampai dengan tanggal 30 Desember 2022,”pungkasnya. (sari/gopos)