No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Undang-undang PDP, Penjual Data Pribadi Didenda Rp 50 Miliar

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Rabu 21 September 2022
in Nasional
0
Undang-undang PDP, Penjual Data Pribadi Didenda Rp 50 Miliar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. [Suara.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memperingatkan kalau korporasi atau perusahaan denda 10 kali lipat apabila melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan.

“Dalam pasal 70 UU PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” ucap Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022) mengutip dari laman suara.com.

Ia menjelaskan, denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan dalam tiga poin.

Pertama, memalsukan data pribadi dipidana enam tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar. Kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana lima tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar

Baca Juga :  Pemuda Asal Ciamis Jadi Presiden BEM Columbia University

Ketiga, pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

Lebih lengkap, pidana tambahan ini diatur dalam Pasal 70 ayat 4 UU PDP. Berikut isinya:

a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;

b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;

c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;

f. pembayaran ganti kerugian;

g. pencabutan izin; dan/atau

Baca Juga :  Kemendikbud Ajak Siswa Unjuk Kreativitas di Ajang Lomba Hari Peringatan Pancasila

h. pembubaran Korporasi.

Ia melanjutkan, UU PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia.

“Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh elemen pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat penyelenggara sistem elektronik yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta, untuk sukseskan implementasi UU PDP. Ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia,” papar dia.

Baca Juga: Polda Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Sulutgo ke Kejari Boalemo

“Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia, agar indonesia makin digital, makin maju,” jelas dia. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Data PribadiDidendaPDPUndangan-undangan
Previous Post

Awas Tergiur, Ini Ciri-ciri HP Black Market yang Beredar

Next Post

Pj Gubernur Gorontalo Instruksikan Seluruh ASN Cek NIK Terdaftar di Sipol

Related Posts

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
Pj Gubernur Gorontalo Instruksikan Seluruh ASN Cek NIK Terdaftar di Sipol

Pj Gubernur Gorontalo Instruksikan Seluruh ASN Cek NIK Terdaftar di Sipol

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

    Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bomber, Sapi Presiden di Gorontalo Berbobot 1.080 Kilogram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.