No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Undang-undang PDP, Penjual Data Pribadi Didenda Rp 50 Miliar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 21 September 2022
in Nasional
0
Undang-undang PDP, Penjual Data Pribadi Didenda Rp 50 Miliar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. [Suara.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memperingatkan kalau korporasi atau perusahaan denda 10 kali lipat apabila melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan.

“Dalam pasal 70 UU PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” ucap Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022) mengutip dari laman suara.com.

Ia menjelaskan, denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan dalam tiga poin.

Pertama, memalsukan data pribadi dipidana enam tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar. Kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana lima tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Kawal Pemakaman Jenazah PDP di Limboto

Ketiga, pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

Lebih lengkap, pidana tambahan ini diatur dalam Pasal 70 ayat 4 UU PDP. Berikut isinya:

a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;

b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;

c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;

f. pembayaran ganti kerugian;

g. pencabutan izin; dan/atau

Baca Juga :  PDP Covid-19 di Kabila, Bupati Bonebol Imbau Warga Tunggu Hasil Laboratorium Makassar

h. pembubaran Korporasi.

Ia melanjutkan, UU PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia.

“Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh elemen pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat penyelenggara sistem elektronik yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta, untuk sukseskan implementasi UU PDP. Ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia,” papar dia.

Baca Juga: Polda Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Sulutgo ke Kejari Boalemo

“Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia, agar indonesia makin digital, makin maju,” jelas dia. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Data PribadiDidendaPDPUndangan-undangan
Previous Post

Awas Tergiur, Ini Ciri-ciri HP Black Market yang Beredar

Next Post

Pj Gubernur Gorontalo Instruksikan Seluruh ASN Cek NIK Terdaftar di Sipol

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan dalam rangka Sidang Tahunan di Gedung DPR.
Nasional

Prabowo akan Alokasikan Anggaran Rp178,7 Triliun untuk Tunjangan Guru-Dosen

Jumat 15 Agustus 2025
Rahayu Kaino, Finalis Duta Maritim Indonesia asal Bone Pesisir, saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pesisir, Kamis (14/8/2025). (Foto.istimewa)
Gorontalo

Bawa Suara Nelayan Pelosok ke Senayan, Rahayu Kaino Tagih Perhatian Pusat

Jumat 15 Agustus 2025
Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’
Nasional

Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’

Selasa 12 Agustus 2025
Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025
Nasional

Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025

Jumat 8 Agustus 2025
Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Next Post
Pj Gubernur Gorontalo Instruksikan Seluruh ASN Cek NIK Terdaftar di Sipol

Pj Gubernur Gorontalo Instruksikan Seluruh ASN Cek NIK Terdaftar di Sipol

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.