No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tuntutan Jaksa Dianggap Berlebihan, Warga Biawu Kawal Putusan Terdakwa Narkoba

Admin by Admin
Kamis 9 Januari 2020
in Hukum & Kriminal
0
8
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Solidaritas masyarakat Biawu menggelar aksi demontrasi di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Mereka menduga, putusan yang akan ditetapkan PN Gorontalo nanti tidak adil terhadap tiga masyarakat Biawu yang serjerak kasus Narkotika, Kamis, (9/1/2020). Ketiga warga itu kini sudah menjadi terdakwa.

Dalam aksi ini, masyarakat Biawu menuntut agar PN Gorontalo dapat bersikap adil dalam memutuskan tiga teman mereka. Hal ini dikarenakan tuntutan jaksa yang dinilai tidak adil. Dimana dalam kasus itu, dua orang dengan masa hukuman empat tahun dan satu orang terakhir dengan masa hukuman 14 tahun penjara.

Koordinator Lapangan Aksi, Rizal Datau mengatakan tuntutan tersebut terlalu jauh dari hukuman yang ada. Mereka menilai bahwa 4 tahun dan 14 tahun, sangat berbeda jauh.

Sehingga mereka memutuskan menggelar aksi sekaligus akan mengawal putusan rekan mereka tersebut.

Baca Juga :  Dua Warga Kota Utara Tersengat Listrik, 1 Tewas, 1 Kritis

“Ini adalah bukti solidaritas masyarakat Biawu yang merasa PN akan bersikap tidak adil. Makanya saat mengetahui hari ini diputuskan, kami menggelar aksi, dan ingin menyaksikan langsung proses pengadilan,” tegasnya.

Massa aksi ini, diterima langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Gorontalo. Mereka berdialog dan dipersilahkan mengikuti jalanya sidang. Ketiga masyarakat Biawu ini, terjerat pasal 127 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Antisipasi Bencana, Bupati Syarif Tingkatkan Kualitas SDM di Lapangan

“Kalau memang bersalam, maka silahkan dihukum. Kalau tidak, maka harus dibebaskan. Dan PN Gorontalo, harus bersikan adil dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Namun, setelah selesai menjalani pengadilan, ketiga orang diputus dengan putusan yang adil. Dimana putusan hakim untuk ketiganya menjalani hukuman tiga tahun, tanpa perbedaan satu sama lain.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Porno, Lima Tersangka Ditahan

Menanggapi massa aksi, Katua PN Gorontalo, Syafrizal, mengarahkan masa aksi untuk mengikuti sidang, agar mereka bisa melihat langsung, bagaimana proses persidangan. Sebab setiap sidang narkoba sendiri terbuka untuk umum.

“Saya selaku pimpinan, saya kurang tau terkait kasus yang menjadi pertimbangan di pengadilan. Tentunya hakim, jaksa ada punya pertimbangan dan kesimpulan sendiri,” ungkapnya kepada gopos.id.

Selanjutnya, dia juga menambahkan bahwa terdakwa bisa mengajukan banding untuk putusan yang telah ditetapkan, dengan diberikan waktu beberapa hari. Namun kalau tidak, maka tinggal menjalani masa hukuman.

“Kalau tidak menerima, maka tinggal menjalani masa hukumannya di lapas. Namun, yang saya lihat terdakwa menerima putusan tersebut. Didemo itu merupakan konsekuensi pengadilan. Kami terbuka untuk menerima tuntutan dan kritikan,” tutupnya. (Aldy/gopos)

Tags: NarkobaTerdakwa Narkoba
Previous Post

Pengelolaan Terminal Limboto Bisa Jadi Sumber PAD Besar

Next Post

Musppanitra se Kecamatan Paguat Sukses Digelar

Related Posts

Proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menandatangani surat pernyataan perdamaian resmi yang disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Selesaikan Kasus Dompet Hilang Lewat Restorative Justice

Jumat 19 Juni 2026
Kejari Marisa saat mengamankan barang bukti berupa printer di DLH Pohuwato,  Jum'at (19/06/2026) (Dandi Lasalutu)
Hukum & Kriminal

Kejari Marisa Geledah Kantor DLH Pohuwato, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Juni 2026
Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Hasil OPS Pekat Polres Bone Bolango: Ratusan Miras Berbagai Merek Disita 

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Next Post

Musppanitra se Kecamatan Paguat Sukses Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kukuhkan 700 Lulusan pada Wisuda ke-61, Rektor Pesan Jadilah Agen Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.