GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak tujuh remaja yang sedang nongkrong di Jl. Siswa, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo diciduk aparat gabungan, Kamis (21/11/2019). Para remaja itu diciduk lantaran kedapatan sedang ‘pesta minuman keras (miras)’.
Informasi yang dirangkum gopos.id, tujuh remaja tersebut diciduk berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu disampaikan bila ada aktivitas remaja di sebuah pondok milik warga setempat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Babinsa dan Pemerintah kecamatan Kota Selatan. Berselang beberapa menit saat menerima laporan, Camat Kota Selatan, Melki Datau, bersama Babinsa serta Lurah Limba U II mendatangi tempat yang dimaksud. Saat itu dijumpai sekumpulan remaja sedang asyik mengkonsumsi miras.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan dua kaleng lem eha-bond diduga digunkan oleh mereka. Ke-7 remaja kemudian dilakukan pembinaan di tempat oleh Camat dan petugas agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
“Memang kami mendapat laporan dari masyarakat terhadap aktivitas mereka. Bahkan dari mereka ada yang pernah kita amankan di polsek pada razia gabungan sebelumnya. Namun kita berikan pembinaan kepada mereka agar tidak mengulangi lagi perbuatan seperti ini,” jelas Camat Kota Selatan, Meliki Datau.(Isno/gopos)