No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Trader FX Family di Pohuwato Jadi DPO Polda Gorontalo

Hasan by Hasan
Jumat 10 Desember 2021
in Gorontalo
0
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto (kanan) bersama Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, menggelar konferensi pers terkait investasi forex FX Family, Jumat (10/12/2021). (yusuf/gopos)

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto (kanan) bersama Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, menggelar konferensi pers terkait investasi forex FX Family, Jumat (10/12/2021). (yusuf/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan seorang trader forex FX Family di Pohuwato, AY, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini Bidang Propam Polda Gorontalo sedang melakukan pencarian terhadap trader FX Family tersebut.

Sebelumnya, Kamis (9/12/2021) malam sejumlah warga berkumpul di depan Polsek Paguat, Pohuwato. Mereka datang untuk mempertanyakan pencairan dana investasi yang dijanjikan seorang trader AY. Trader tersebut diketahui merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Paguat. Sejumlah warga tersebut datang lantaran sudah lewat tenggat waktu tetapi keuntungan (profit) yang dijanjikan tak kunjung cair.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Gorontalo menurunkan tim khusus dari Ditreskrimsus untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, menjelaskan Polda Gorontalo menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi illegal bermodus forex.

“Kita akan siapkan posko pengaduan di Polres Pohuwato dan di Polda Gorontalo. Apabila ada masyarakat yang melapor akan segera ditindaklanjuti,” tegas Deni Okvianto saat menggelar konferensi pers di Polres Pohuwato, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga :  Unas Ditiadakan, Gorontalo Ikut Kebijakan Pusat

Mantan Direktur Reskrimum Polda Gorontalo ini menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo sementara melakukan pemeriksaan sejumlah saksi menyangkut persoalan trader FX Family, AY. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum.

“Saat ini yang bersangkutan (trader FX Family, AY) sedang dalam pencarian oleh Propam. Statusnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh Bid Propam Polda Gorontalo,” ujar Deni Okvianto.

Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat dalam investasi ilegal tersebut. Baik admin maupun sub admin dari trader FX Family.

“Kita masih melakukan tahap pemeriksaan dari saksi–saksi, karena cukup banyak saksi-saksi yang di periksa. Nantinya dari hasil itu siapa yang bertanggung jawab perbuatan melawan hukumnya,” Jelas Deni

Baca Juga :  Iptu Muhammad Nauval Seno Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Gorontalo

Untuk skema pengembalian, Ditreskrimsus Polda Gorontalo sedang berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kasus ini, kita perlu koordinasi dengan instansi terkait seperti OJK, satgas waspada investasi tentang recovery asetnya, dengan bagaimana pengembalianya, tapi yang jelas proses pemidanaan tetap berjalan,” ungkap Deni Okvianto.

Mantan Kapolres Kampar, Riau, ini mengatakan apabila suatu usaha tidak memiliki izin akan di lakukan tindak pidana. Termasuk usaha investasi dan perdagangan harus memiliki izin.

“Ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan menegaskan setiap pelaku usaha harus mempunyai izin. Kemudian Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014, jika kegiatan usaha melakukan perdagangan tidak memiliki perijinan perdagangan dapat dipidana. Selanjutnya Undang-undang Perbakan pasal 46 disebutkan, setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat harus punya izin. Terkait dengan pasal 372 atau 378 KUHP penipuan dan penggelapan juga berpotensi melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang,” tutur  Deni Okvianto.(yusuf/gopos)

Tags: Forex TradingGorontaloPaguatPohuwatoPolda Gorontalo
Previous Post

Dandim: Alih Tugas dan Pindah Satuan Suatu Kebutuhan

Next Post

Wali Kota Gorontalo Turut Berduka Meninggalnya Wali Kota Bandung

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo Turut Berduka Meninggalnya Wali Kota Bandung

Wali Kota Gorontalo Turut Berduka Meninggalnya Wali Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.